Pembangunan Infrastuktur yang Dijanjikan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memaparkan, kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur berdasarkan isu strategis nasional sebesar Rp85,7 triliun.
Pembangunan yang dijanjikan, yaitu membangun 9 waduk, irigasi 37 ribu hektare, pengendalian banjir 475 kilometer (km), memenuhi rasio elektrifikasi 85,2%, membangun Sistem Pengelolaan Air Minum untuk 284 desa, infrastruktur air limbah 177 kawasan, membangun tempat pembuangan akhir (TPA) di 200 kawasan, membangun perumahan swadaya 5.000 unit dan rumah susun 44 twin blok serta membangun infrastruktur pedesaan di 4.450 desa.
Adapun di sektor transportasi dan jalan terdiri atas pembangunan jalan baru 258,9 km, peningkatan kapasistas pelebaran jalan 1.237 km, pembangunan jalur kereta api 101 km dan peningkatan kapasitas 616 km, peningkatan armada perintis 13 kapal di wilayah timur, peningkatan kapasitas pelabuhan di 67 lokasi, pengembangan 8 bandara serta meningkatkan infrastruktur penyiaran RRI 74% dan digitalisasi TVRI.
Deputi Sarana dan Prasarana Infrastruktur Bappenas, Dedy Supriadi Priatna mengatakan, kebutuhan tambahan anggaran tersebut berdasarkan rancangan teknokratik di sektor infrastruktur.
"Kebutuhan tambahan anggaran Infrastruktur ini, didasarkan pada rencana undang-undang (RUU) jangka panjang nasional menengah (RPJMN), untuk memenuhi target RPJMN pada tahun 2025," ujarnya.
"Misalnya, ada penambahan jalan nasional, rasio elektrifikasi serta bandara dan rel kereta termasuk 15 bandara baru semuanya berdasarkan visi misi presiden melalui program Nawa Cita," lanjut Dedy.
Dia menambahkan, khusus untuk tol laut telah dibicarakan dengan kebutuhan sementara mencapai Rp700 triliun, di antaranya membangun 24 pelabuhan, short sea shipping, serta pembangunan dermaga non komersial.
"Anggaran tersebut merupakan estimasi kebutuhan total namun tidak semuanya mengandalkan APBN tapi juga melibatkan swasta dan BUMN termasuk pinjaman luar negeri," katanya
"Pembangunan tersebut juga harus sejalan dengan dengan pembangunan kawasan-kawasan industri yang dalam program Master Plan Percepatan Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dikenal sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) yang sedang berjalan," pungkas Dedy.
Pembangunan yang dijanjikan, yaitu membangun 9 waduk, irigasi 37 ribu hektare, pengendalian banjir 475 kilometer (km), memenuhi rasio elektrifikasi 85,2%, membangun Sistem Pengelolaan Air Minum untuk 284 desa, infrastruktur air limbah 177 kawasan, membangun tempat pembuangan akhir (TPA) di 200 kawasan, membangun perumahan swadaya 5.000 unit dan rumah susun 44 twin blok serta membangun infrastruktur pedesaan di 4.450 desa.
Adapun di sektor transportasi dan jalan terdiri atas pembangunan jalan baru 258,9 km, peningkatan kapasistas pelebaran jalan 1.237 km, pembangunan jalur kereta api 101 km dan peningkatan kapasitas 616 km, peningkatan armada perintis 13 kapal di wilayah timur, peningkatan kapasitas pelabuhan di 67 lokasi, pengembangan 8 bandara serta meningkatkan infrastruktur penyiaran RRI 74% dan digitalisasi TVRI.
Deputi Sarana dan Prasarana Infrastruktur Bappenas, Dedy Supriadi Priatna mengatakan, kebutuhan tambahan anggaran tersebut berdasarkan rancangan teknokratik di sektor infrastruktur.
"Kebutuhan tambahan anggaran Infrastruktur ini, didasarkan pada rencana undang-undang (RUU) jangka panjang nasional menengah (RPJMN), untuk memenuhi target RPJMN pada tahun 2025," ujarnya.
"Misalnya, ada penambahan jalan nasional, rasio elektrifikasi serta bandara dan rel kereta termasuk 15 bandara baru semuanya berdasarkan visi misi presiden melalui program Nawa Cita," lanjut Dedy.
Dia menambahkan, khusus untuk tol laut telah dibicarakan dengan kebutuhan sementara mencapai Rp700 triliun, di antaranya membangun 24 pelabuhan, short sea shipping, serta pembangunan dermaga non komersial.
"Anggaran tersebut merupakan estimasi kebutuhan total namun tidak semuanya mengandalkan APBN tapi juga melibatkan swasta dan BUMN termasuk pinjaman luar negeri," katanya
"Pembangunan tersebut juga harus sejalan dengan dengan pembangunan kawasan-kawasan industri yang dalam program Master Plan Percepatan Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dikenal sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) yang sedang berjalan," pungkas Dedy.
(dmd)