Pertamina Larang Pangkalan Tambah Kuota Gas 3 Kg

Sabtu, 17 Januari 2015 - 03:04 WIB
Pertamina Larang Pangkalan Tambah Kuota Gas 3 Kg
Pertamina Larang Pangkalan Tambah Kuota Gas 3 Kg
A A A
KUDUS - Pertamina melarang pangkalan menambah kuota gas elpiji 3 kilogram (kg). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya migrasi pengguna elpiji 12 kg ke gas melon bersubsidi tersebut.

Sales Executive Elpiji Pertamina se-Karisidenan Pati, Jawa Tengah, Roby C Djasmy mengatakan, meski kuota elpiji 3 kg pada 2015 naik, namun pihaknya tidak akan menambah jatah masing-masing pangkalan yang ada di wilayah Karisidenan Pati.

Tambahan kuota tersebut akan didistribusikan untuk pangkalan baru yang dibentuk di lokasi yang selama ini kerap mengalami kekurangan stok elpiji bersubsidi. Langkah ini juga sekaligus untuk menekan kemungkinan terjadinya praktik migrasi pengguna elpiji 12 kg.

“Jadi, jika ada pangkalan yang mengusulkan penambahan kuota gas elpiji 3 kg tidak akan dikabulkan oleh Pertamina,” kata Roby, Jumat (16/1/2015).

Tahun ini, Kabupaten Kudus mengusulkan tambahan kuota elpiji 3 kg. Realisasi distribusi elpiji 3 kg di Kudus pada 2014, mencapai 6,05 juta tabung. Sementara jatah untuk 2015, diusulkan sebanyak 6.380.522 tabung.

Menurut Roby, pangkalan baru tersebut diprioritaskan didirikan di desa-desa pelosok. Di Kudus misalnya di kawasan perbukitan, seperti Colo Kecamatan Dawe, Menawan Kecamatan Gebog, atau kawasan perbatasan Kudus – Grobogan yang ada di Kecamatan Undaan.

Dia berharap penambahan pangkalan ini juga efektif untuk menekan melambungnya harga elpiji 3 kg di desa-desa pelosok tersebut.

Sebab berdasar pengalaman, pengecer yang berada di bawah pangkalan menggunakan alasan jauhnya jarak tempuh untuk menaikkan harga elpiji berubsidi tersebut.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji melon di Kudus sudah ditetapkan. Yakni, dari agen ke pangkalan Rp14 ribu dan dari pangkalan ke konsumen Rp18 ribu.

“Ini harus diawasi bersama-sama. Mestinya bisa sesuai dengan HET,” tegas Roby.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5407 seconds (0.1#10.140)