Pajak Tol Akan Dialokasikan untuk Infrastruktur

Kamis, 05 Maret 2015 - 15:37 WIB
Pajak Tol Akan Dialokasikan untuk Infrastruktur
Pajak Tol Akan Dialokasikan untuk Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pendapatan dari hasil pengenaan pajak tol sebesar 10% akan disalurkan untuk pembiayaan infrastruktur.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan bahwa target pendapatan pajak tol minimal Rp500 miliar, maka DJP mengklaim pendapatannya bisa mencapai Rp1,2 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, infrastruktur pembangunan jalan tol yang akan diutamakan dari hasil pemungutan pajak ini.

"Kan sekarang, yang lebih dikeluhkan oleh pengguna jasa tol adalah pelayanan jasa tol yang kurang memuaskan. Masih macetlah pas membayar tiket, jalan yang banyak lubang-lubangnya, itu yang sering. Jadi nanti akan dialokasikan ke sana," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Hal ini sekaligus menjawab tudingan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mengatakan, jika pengenaan pajak untuk jalan tol untuk saat ini kurang tepat. Pasalnya, pengenaan PPn tidak setimpal dengan apa yang diterima pengguna fasilitas tol.

"Jadi, ini seperti istilah telur ayam saja, yang duluan yang mana? Apakah jalan tol dulu yang diperbaiki, atau tarif tol dulu yang dinaikkan? Tapi kalau dari kita, tarif akan kita naikkan, untuk alokasi pembiayaan infrastruktur," jelas dia.

Secara makro, ujar Irawan, pajak itu sebenarnya kewajiban seluruh masyarakat ke negara. Jika masyarakat tidak membayar pajak, maka infrastruktur juga tidak akan berjalan. Maka tarif tol harus segera dinaikkan.

"Kami berharap ini tetap akan kita berlakukan 1 April. Terhadap inflasi kita akan mitigasikan. DJP juga akan berkoordinasi dengan KemenPU-Pera," pungkasnya.

(Baca: Pemerintah Incar Rp500 M dari Kenaikan Tarif Tol)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3865 seconds (0.1#10.140)