Tak Bayar Pajak atau Palsukan Data, Siap-siap Hadapi Sanksinya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:25 WIB
loading...
Tak Bayar Pajak atau...
Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang telah memenuhi ketentuan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perusahaan yang terlambat bahkan tidak membayar pajak atau mengakali pajaknya perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi sejumlah sanksi. Tak membayar pajak atau memalsukan data-data pajak bukanlah perkara remeh untuk diabaikan begitu saja, sebab ada hukuman yang akan diterapkan sehingga para wajib pajak jera dan taat.

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Banyak Perusahaan di Jabar tapi Bayar Pajak di Jakarta, Tidak Adil!

Bagaimana pun, membayar pajak adalah kewajiban dan punya banyak manfaat. Salah satunya, dana pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa fasilitas umum, kesehatan, dan pendidikan yang bisa dinikamti secara luas.

Sifat pajak yang bersifat memaksa ini memang membuat kita suka atau tidak harus membayar pajak. Pasalnya, membayar pajak merupakan amanat UU yang wajib ditaati oleh mereka yang sudah memenuhi syarat.

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyatakan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jika masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan tapi tak membayar pajak, maka siap-siap sanksi menanti. Begitu pula mereka yang mengakali pajaknya agar membayar kewajiban lebih kecil dari yang seharusnya.

Lantas apa saja sanksi atau hukumanya? Dikutip dari berbagai sumber ini sanksi dan hukumannya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Menchi Katsu hingga...
Menchi Katsu hingga Takoyaki, Aneka Street Food Jepang Hadir Serentak di 138 Hotel
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Berita Terkini
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliar
Menjaga Pertumbuhan,...
Menjaga Pertumbuhan, Ratusan Brand Andalkan Efisiensi Material Kemasan
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
Infografis
Jerman Tak Berdaya Hadapi...
Jerman Tak Berdaya Hadapi Rudal Oreshnik Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved