Ini Keinginan BKPM Soal PTSP Daerah

Selasa, 12 Mei 2015 - 11:53 WIB
Ini Keinginan BKPM Soal...
Ini Keinginan BKPM Soal PTSP Daerah
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pusat, provinsi dan kota tidak saling ambil kewenangan izin investasi. Namun, harus ada batasan ranah yang dipahami setiap PTSP agar tidak saling tumpang tindih.

Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, setiap PTSP memiliki kewenangan masing-masing baik di kota maupun provinsi setelah pihaknya mendirikan PTSP di beberapa provinsi dan kota.

"Nanti segala bentuk perizinan di kabupaten dan kota bisa ada PTSP-nya. Contohnya izin lingkungan, izin lokasi, izin pendirian genset kan biasanya banyak di daerah, nah ini tergantung pendelegasian dari bupati dan wali kota," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Para bupati dan wali kota juga harus diberikan pemahaman soal pendelegasian tersebut agar lebih memahami dalam pemberian izin untuk suatu daerah. Semuanya harus dilakukan satu pintu yaitu PTSP kota atau provinsi.

"Kami di BKPM juga selalu menerapkan perizinan satu pintu setelah PTSP launching. Misalnya di bidang industri mobil, Toyota misalnya. Untuk izin industri, dia tidak perlu ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin), cukup ke BKPM. Kami bisa memberikan izin atas nama Kemenperin. Begitu juga dengan perizinan bea masuk. Mereka tidak perlu ke Kementerian Keuangan atau Bea Cukai, cukup ke kita saja," imbuh Azhar.

Jadi, pada nantinya, jika PTSP sudah ada di setiap kota atau provinsi, kewenangan di provinsi dan kota yang biasa dilakukan oleh wali kota dan gubernur, akan diserahkan ke BKPM.

"Ini yang sedang kita coba. Koordinasinya harus tepat ke selurtuh PTSP-PTSP yang ada, yang berjumlah sekitar 400-an," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)