PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat dalam Bentuk Bansos dan Subsidi
Jum'at, 22 November 2024 - 22:33 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bereaksi terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif PPN jadi 12% di tahun 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya masyarakat melihat penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidak semua barang atau jasa terkena pajak dan hasil akhir pajaknya.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
"Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal," kata Dwi kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
Hal pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah tidak semua barang dan jasa terkena PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya masyarakat melihat penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidak semua barang atau jasa terkena pajak dan hasil akhir pajaknya.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
"Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal," kata Dwi kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
Hal pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah tidak semua barang dan jasa terkena PPN.
Lihat Juga :