Inaca Minta Birokrasi Dipermudah

Rabu, 13 Mei 2015 - 09:50 WIB
Inaca Minta Birokrasi Dipermudah
Inaca Minta Birokrasi Dipermudah
A A A
JAKARTA - Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) meminta birokrasi pengajuan insentif fiskal untuk komponen atau bahan baku komponen pesawat berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) sebesar Rp400 miliar dipermudah.

”Selama ini untuk pengajuan insentif tersebut birokrasinya berbelit-belit. Jadi ada masalah birokrasi di sini, kita minta dipermudah karena ini juga tidak merugikan negara,” kata Ketua Umum Inaca M Arif Wibowo di sela-sela Konferensi Internasional MRO Penerbangan Indonesia di Jakarta kemarin.

Arif mengatakan, proses pengajuan insentif tersebut biasanya memakan waktu satu tahun, sementara pemesanan komponen dan suku cadang terus berlangsung, dimulai dari menyusun daftar suku cadang yang akan dipesan, kemudian melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk dicek satu per satu.

Dari Kemenhub kemudian usulan permintaan insentif diajukan ke Kementerian Perindustrian dan baru ke Kementerian Keuangan. ”Zaman sekarang zaman elektronik, birokrasi seperti itu mestinya bisa dihindarkan,” katanya.

Menurut Arif, kemudahan birokrasi itu sangat membantu di tengah insentif fiskal yang dinilai belum mencukupi jika dibandingkan dengan biaya perawatan yang mencapai 10- 15% dari total biaya operasional sebesar Rp100 triliun. Untuk itu, dia juga meminta pemerintah membebaskan bea masuk suku cadang pesawat yang saat ini baru empat komponen yang dibebaskan dari 27 komponen. ”Anggota Inaca mengharapkan mandatory to be free (dibebaskan),” tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perawatan Pesawat Indonesia (Iamsa) Richard Hadibudianto yang meminta pemerintah mempermudah proses birokrasi masuknya suku cadang agar tidak terlalu membebani maskapai.

”MRO itu kita charge kepada maskapai, pajak-pajak itu semua maskapai yang bayar, yang kita harapkan proses administrasinya menjadi lebih ringan, mempercepat proses masuknya barang. Itu poin yang penting,” katanya.

Oktiani endarwati
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4603 seconds (0.1#10.140)