Pertamina Tiba-tiba Batalkan Kenaikan Harga Pertamax
A
A
A
JAKARTA - Entah apa yang terjadi, PT Pertamina (persero) meralat pengumuman kenaikan harga BBM jenis pertamax mulai 15 Mei 2015, pukul 00.01 WIB dinihari. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan, tidak ada kenaikan harga seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan.
Dia menyebutkan penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran berita yang beredar di masyarakat atas kenaikan harga BBM.
"Sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah. Di mana BBM jenis tertentu, yaitu solar dan kerosene, serta BBM penugasan, yaitu premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun BBM umum, dalam hal ini premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha," ujar Wianda kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (14/5/2015) malam.
Wianda melanjutkan, untuk bahan bakar khusus yang terdiri dari pertamax, pertamax plus, pertamax racing, pertamina dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina. Untuk bahan bakar khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar/biosolar bersubsidi maupun premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandasnya.
Untuk mamastikan kebenaran kabar tersebut, Sindonews mencoba menghubungi Wianda melalui pesan singkatnya. Dia membenarkan hal itu. "Benar mas, 15 Mei harga masih tetap".
"Tadi Pak AB (Ahmad Bambang) jg yang konfirmasi pembatalan ke saya," tulis Wianda.
Sebelumnya, Pertamina menaikkan harga bahan bakar khusus. Kenaikan itu mereka sebutkan terhitung mulai 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. Harga jual pertamax naik menjadi Rp9.600 per liter, dari sebelumnya Rp8.800 per liter.
Wianda menyebutkan kenaikan harga BBM tersebut dipicu oleh harga indeks pasar untuk produk BBK yang meningkat di pasar internasional. "Faktor rutin seperti harga indeks pasar untuk produk BBK yang meningkat di pasar internasional," ucapnya.
Sementara itu, harga BBM jenis premium dipastikan tidak mengalami kenaikan. Harga jualnya tetap Rp7.400 per liter.
Berikut harga BBM yang sebelumnya disebutkan mengalami kenaikan:
Pertamax: Rp9.600 per liter
Pertamax plus: Rp10.550 per liter
Pertamax dex: Rp12.200 per liter
Premium: Rp7.400 per liter
Surat edaran Pertamina sebelumnya
Dia menyebutkan penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran berita yang beredar di masyarakat atas kenaikan harga BBM.
"Sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah. Di mana BBM jenis tertentu, yaitu solar dan kerosene, serta BBM penugasan, yaitu premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun BBM umum, dalam hal ini premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha," ujar Wianda kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (14/5/2015) malam.
Wianda melanjutkan, untuk bahan bakar khusus yang terdiri dari pertamax, pertamax plus, pertamax racing, pertamina dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina. Untuk bahan bakar khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.
“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga solar/biosolar bersubsidi maupun premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandasnya.
Untuk mamastikan kebenaran kabar tersebut, Sindonews mencoba menghubungi Wianda melalui pesan singkatnya. Dia membenarkan hal itu. "Benar mas, 15 Mei harga masih tetap".
"Tadi Pak AB (Ahmad Bambang) jg yang konfirmasi pembatalan ke saya," tulis Wianda.
Sebelumnya, Pertamina menaikkan harga bahan bakar khusus. Kenaikan itu mereka sebutkan terhitung mulai 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. Harga jual pertamax naik menjadi Rp9.600 per liter, dari sebelumnya Rp8.800 per liter.
Wianda menyebutkan kenaikan harga BBM tersebut dipicu oleh harga indeks pasar untuk produk BBK yang meningkat di pasar internasional. "Faktor rutin seperti harga indeks pasar untuk produk BBK yang meningkat di pasar internasional," ucapnya.
Sementara itu, harga BBM jenis premium dipastikan tidak mengalami kenaikan. Harga jualnya tetap Rp7.400 per liter.
Berikut harga BBM yang sebelumnya disebutkan mengalami kenaikan:
Pertamax: Rp9.600 per liter
Pertamax plus: Rp10.550 per liter
Pertamax dex: Rp12.200 per liter
Premium: Rp7.400 per liter
Surat edaran Pertamina sebelumnya
(dmd)