Aturan Penggunaan Komponen Lokal Diminta Fleksibel
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melonggarkan aturan soal penggunaan komponen lokal di sektor alat berat.
Permintaan ini dalam rangka untuk mendukung program pembangunan infrastruktur di Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, permasalahan mendasar ada pada penggunaan kandungan lokal dalam berbagai proyek infrastruktur di Indonesia.
”Kalau pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran pinjaman dari luar negeri, biasanya mereka mewajibkan penggunaan komponen lokal asal negara tersebut. Dari penggunaan alat berat hingga tenaga kerja,” kata dia di Jakarta akhir pekan lalu. Di sisi lain, untuk membuka investasi pabrikan alat berat di Indonesia, pemerintah juga punya aturan main mengenai penggunaan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan mencapai 40-50%.
”Ini harus dilihat permasalahannya, kita punya bahan baku besi maupun baja. Tapi, teknologi atau mesin industrinya, kita akui harus kita impor,” ucap dia. Sementara, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, Indonesia punya aturan main sendiri mengenai komponen lokal di sektor industri alat berat. Hal itu dimaksudkan supaya industri pendukung bahan baku seperti besi dan baja bisa diberdayakan.
”Paling tidak dengan penggunaan komponen lokal 40- 50%, bisa memberikan nilai tambah, terutama memberdayakan komponen besi maupun baja dalam negeri sebagai bahan bakar baku untuk pembuatan alat-alat berat,” kata dia di Jakarta akhir pekan lalu.
Ichsan amin
Permintaan ini dalam rangka untuk mendukung program pembangunan infrastruktur di Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, permasalahan mendasar ada pada penggunaan kandungan lokal dalam berbagai proyek infrastruktur di Indonesia.
”Kalau pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran pinjaman dari luar negeri, biasanya mereka mewajibkan penggunaan komponen lokal asal negara tersebut. Dari penggunaan alat berat hingga tenaga kerja,” kata dia di Jakarta akhir pekan lalu. Di sisi lain, untuk membuka investasi pabrikan alat berat di Indonesia, pemerintah juga punya aturan main mengenai penggunaan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan mencapai 40-50%.
”Ini harus dilihat permasalahannya, kita punya bahan baku besi maupun baja. Tapi, teknologi atau mesin industrinya, kita akui harus kita impor,” ucap dia. Sementara, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, Indonesia punya aturan main sendiri mengenai komponen lokal di sektor industri alat berat. Hal itu dimaksudkan supaya industri pendukung bahan baku seperti besi dan baja bisa diberdayakan.
”Paling tidak dengan penggunaan komponen lokal 40- 50%, bisa memberikan nilai tambah, terutama memberdayakan komponen besi maupun baja dalam negeri sebagai bahan bakar baku untuk pembuatan alat-alat berat,” kata dia di Jakarta akhir pekan lalu.
Ichsan amin
(ars)