Pemerintah Didesak Segera Ungkap Uji Lab Beras Plastik
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi Ahmad mendesak pemerintah segera mengumumkan hasil uji laboratorium beras plastik yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada publik secara terbuka.
Sebab, informasi tersebut sangat erat kaitannya dengan kepentingan publik guna melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman bahaya yang terkandung dalam beras tersebut.
“Segala informasi yang terkait dengan beras plastik termasuk hasil uji laboratorium BPOM jangan dirahasiakan, karena masyarakat sangat butuh informasi itu. Pemerintah tidak boleh membuat masyarakat semakin bimbang dan gelisah,” ujar Rumadi dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (26/5/2015).
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), telah menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, termasuk mengenai beras plastik.
“Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU KIP,” terangnya.
Artinya, lanjut Rumadi, tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk tetap merahasiakan hasil uji lab BPOM dari masyarakat yang membutuhkannya.
Rumadi menyebutkan, informasi hasil uji lab BPOM akan digunakan untuk proses penegakan hukum oleh Polri. Namun, informasi itu tidak boleh dirahasiakan karena justru dapat semakin menggelisahkan masyarakat.
Baca: Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Beras Plastik
Sebab, informasi tersebut sangat erat kaitannya dengan kepentingan publik guna melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman bahaya yang terkandung dalam beras tersebut.
“Segala informasi yang terkait dengan beras plastik termasuk hasil uji laboratorium BPOM jangan dirahasiakan, karena masyarakat sangat butuh informasi itu. Pemerintah tidak boleh membuat masyarakat semakin bimbang dan gelisah,” ujar Rumadi dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Selasa (26/5/2015).
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), telah menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, termasuk mengenai beras plastik.
“Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU KIP,” terangnya.
Artinya, lanjut Rumadi, tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk tetap merahasiakan hasil uji lab BPOM dari masyarakat yang membutuhkannya.
Rumadi menyebutkan, informasi hasil uji lab BPOM akan digunakan untuk proses penegakan hukum oleh Polri. Namun, informasi itu tidak boleh dirahasiakan karena justru dapat semakin menggelisahkan masyarakat.
Baca: Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Beras Plastik
(dmd)