Pemerintah Diminta Tutup Celah Mafia
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta menutup ruang pemburu rente atau mafia migas dalam pengesahan draf revisi Undang- Undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Terdapat empat indikator yang wajib dilaksanakan pemerintah dalam mengesahkan draf revisi UU Migas. Pertama, sektor migas harus sebesar-besarnya menyejahterakan masyarakat, bukan segelintir para pemburu rente. ”Kita harus melihat secara lebih seksama bahwa migas bukan sebagai sumber bancakan pemburu rente, melainkan migas yang menyejahterakan rakyat,” kata mantan Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, kemarin.
Kedua, cara pandang terhadap sektor migas yang selama ini hanya sebagai komoditas beralih fungsi sebagai ujung tombak pembangunan dan industrialisasi. Ketiga, pemerintah wajib mendorong kegiatan industri hulu migas menjadi ladang penerimaan negara melalui basis perpajakan. Karena selama ini pemerintah hanya berbicara pencapaian lifting dan besaran cost recovery yang justru menimbulkan prokontra.
”Jadi kita memperkuat basis terlebih dulu, perbesar basis dan penerimaan negara, otomatis akan lebih banyak ketimbang urus lifting dan cost recovery ,” katanya. Keempat, seluruh kegiatan eksploitasi hulu migas harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk generasi penerus. Bila tidak, pihaknya khawatir generasi mendatang akan menuai masalah besar akibat para pendahulunya tidak becus mengurus SDA.
”Ini akan menjadi kesulitan besar bila mulai sekarang tidak terurus dengan benar dan tidak berpikir untuk pembangunan di masa mendatang,” kata dia. Faisal mengatakan, UU Migas jangan direvisi setiap 5-10 tahun karena UU Migas harus mampu menjawab tantangan zaman sejauh mungkin.
”Karena itu, empat perubahan itu harus dilakukan,” kata dia. Menurut dia, pemerintah harus berbenah baik dari sisi hulu hingga hilir karena jika dilihat reserve to production ratio tinggal 11,6 tahun lagi. Bahkan dari hasil temuan yang didapat rata-rata juga relatif kecil. Lebih lanjut Faisal mengatakan, pada 2025 rata-rata produksi minyak tinggal 400.000 barel per hari (bph).
Sedangkan konsumsi meningkat empat kali lipat dibanding produksi atau mencapai 1.9 juta bph Koordinator Publish Watch You Pay Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, cadanganmigashanyaakanbertahan13 tahun ke depan dengan tingkat eksploitasi stabil tanpa asa penemuan. Pola pikir yang salah diterapkan dalam mengelola sumber daya migas di Indonesia sebagai komoditas.
”DPR selama ini tidak mengontrol. Selama ini hanya melihat pencapaian lifting dan harga ICP,” kata dia. Dia memberi masukan dalam revisi UU Migas, khususnya terkait aspek perencanaan dan strategi pengelolaan seharusnya UU Migas disinkronkan dengan kebijakan umum.
Nanang wijayanto
Terdapat empat indikator yang wajib dilaksanakan pemerintah dalam mengesahkan draf revisi UU Migas. Pertama, sektor migas harus sebesar-besarnya menyejahterakan masyarakat, bukan segelintir para pemburu rente. ”Kita harus melihat secara lebih seksama bahwa migas bukan sebagai sumber bancakan pemburu rente, melainkan migas yang menyejahterakan rakyat,” kata mantan Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, kemarin.
Kedua, cara pandang terhadap sektor migas yang selama ini hanya sebagai komoditas beralih fungsi sebagai ujung tombak pembangunan dan industrialisasi. Ketiga, pemerintah wajib mendorong kegiatan industri hulu migas menjadi ladang penerimaan negara melalui basis perpajakan. Karena selama ini pemerintah hanya berbicara pencapaian lifting dan besaran cost recovery yang justru menimbulkan prokontra.
”Jadi kita memperkuat basis terlebih dulu, perbesar basis dan penerimaan negara, otomatis akan lebih banyak ketimbang urus lifting dan cost recovery ,” katanya. Keempat, seluruh kegiatan eksploitasi hulu migas harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk generasi penerus. Bila tidak, pihaknya khawatir generasi mendatang akan menuai masalah besar akibat para pendahulunya tidak becus mengurus SDA.
”Ini akan menjadi kesulitan besar bila mulai sekarang tidak terurus dengan benar dan tidak berpikir untuk pembangunan di masa mendatang,” kata dia. Faisal mengatakan, UU Migas jangan direvisi setiap 5-10 tahun karena UU Migas harus mampu menjawab tantangan zaman sejauh mungkin.
”Karena itu, empat perubahan itu harus dilakukan,” kata dia. Menurut dia, pemerintah harus berbenah baik dari sisi hulu hingga hilir karena jika dilihat reserve to production ratio tinggal 11,6 tahun lagi. Bahkan dari hasil temuan yang didapat rata-rata juga relatif kecil. Lebih lanjut Faisal mengatakan, pada 2025 rata-rata produksi minyak tinggal 400.000 barel per hari (bph).
Sedangkan konsumsi meningkat empat kali lipat dibanding produksi atau mencapai 1.9 juta bph Koordinator Publish Watch You Pay Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, cadanganmigashanyaakanbertahan13 tahun ke depan dengan tingkat eksploitasi stabil tanpa asa penemuan. Pola pikir yang salah diterapkan dalam mengelola sumber daya migas di Indonesia sebagai komoditas.
”DPR selama ini tidak mengontrol. Selama ini hanya melihat pencapaian lifting dan harga ICP,” kata dia. Dia memberi masukan dalam revisi UU Migas, khususnya terkait aspek perencanaan dan strategi pengelolaan seharusnya UU Migas disinkronkan dengan kebijakan umum.
Nanang wijayanto
(bbg)