Mendapatkan Rumah Bekas Idaman
A
A
A
1. Pilih broker atau perantara yang tepat. Jika terpaksa Anda harus membeli rumah melalui jasa broker, pilih yang sudah Anda kenal atau bisa Anda percaya. Alternatif lain, dengan meminta referensi broker properti dari saudara atau relasi-relasi Anda.
2. Tanyakan usia bangunan rumah. Secara sederhana Anda bisa mengklasifikasi usia bangunan rumah, yaitu baru (kurang dari 10 tahun), sedang (10-20 tahun), dan tua (lebih dari 20 tahun). Jika pernah dilakukan renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan renovasi. Tentu ini bukan patokan baku karena akan sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan bangunan, tipe struktur, dan kualitas pengerjaan rumah tersebut.
3. Periksa kondisi fisik rumah. Periksa secara detail kondisi fisik rumah pada setiap bagiannya. Bila perlu buat check list agar lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan. Akan lebih baik jika Anda mengajak kontraktor untuk menilai kondisi rumah saat ini.
4. Cek lingkungan sekitar rumah. Dapatkan informasi tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak Anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai kecewa karena ternyata lokasi rumah tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan, atau bahkan sering kebanjiran.
5. Cek dokumen kelengkapan rumah. Periksalah keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), bukti pajak bumi bangunan (PBB), dan kemudian lakukan cross check pada semua dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera tidak sama dengan nama penjual rumah, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses balik nama, mintalah akta jual beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat Anda demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.
6. Cek harga. Carilah informasi sebanyak mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi rumah tersebut sehingga Anda bisa melakukan penawaran dalam kisaran harga yang sewajarnya. Terlebih jika Anda berencana membeli rumah tersebut untuk kemudian menjualnya lagi.
Rendra hanggara
2. Tanyakan usia bangunan rumah. Secara sederhana Anda bisa mengklasifikasi usia bangunan rumah, yaitu baru (kurang dari 10 tahun), sedang (10-20 tahun), dan tua (lebih dari 20 tahun). Jika pernah dilakukan renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan renovasi. Tentu ini bukan patokan baku karena akan sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan bangunan, tipe struktur, dan kualitas pengerjaan rumah tersebut.
3. Periksa kondisi fisik rumah. Periksa secara detail kondisi fisik rumah pada setiap bagiannya. Bila perlu buat check list agar lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan. Akan lebih baik jika Anda mengajak kontraktor untuk menilai kondisi rumah saat ini.
4. Cek lingkungan sekitar rumah. Dapatkan informasi tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak Anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai kecewa karena ternyata lokasi rumah tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan, atau bahkan sering kebanjiran.
5. Cek dokumen kelengkapan rumah. Periksalah keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), bukti pajak bumi bangunan (PBB), dan kemudian lakukan cross check pada semua dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera tidak sama dengan nama penjual rumah, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses balik nama, mintalah akta jual beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat Anda demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.
6. Cek harga. Carilah informasi sebanyak mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi rumah tersebut sehingga Anda bisa melakukan penawaran dalam kisaran harga yang sewajarnya. Terlebih jika Anda berencana membeli rumah tersebut untuk kemudian menjualnya lagi.
Rendra hanggara
(ftr)