Air Bersih Butuh Anggaran Rp254 Triliun

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:56 WIB
Air Bersih Butuh Anggaran Rp254 Triliun
Air Bersih Butuh Anggaran Rp254 Triliun
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan kebutuhan air minum dan sanitasi mencapai Rp254 triliun hingga 2019.

Namun, yang bisa disiapkan APBN hanya sekitar 20%. Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PURR Muhammad Natsir mengatakan, anggaran tersebut tidak hanya memanfaatkan dana APBN, namun juga anggaran lain dari APBD, termasuk dari swasta.

”Kebutuhan perpipaan saja baru mencapai 60% pelayanan. Kita mengestimasi hingga 100% akses perpipaan dengan kebutuhan anggaran Rp254 triliun hingga 2019,” ujar dia di Jakarta kemarin. Menurut dia, tantangan utama masih ada pada sektor pendanaan. Namun, pihaknya mengembangkan skema pembiayaan untuk menggali potensi di sektor air minum dan sanitasi.

”Salah satunya dengan menggandeng BUMN serta mengandalkan corporate social responsibility (CSR). Untuk CSR di BUMN saja ada pendanaan sekitar Rp2-3 triliun. Gap ini yang akan kita isi untuk memenuhi target tersebut,” ucapnya. Dia menambahkan, sumber lain yang bisa dimanfaatkan ialah program pinjaman sukuk serta pemanfaatan pinjaman dari perbankan.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperjelas peran swasta dalam pengelolaan air. Pengetatan tersebut menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu mengenai posisi swasta dalam pengelolaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat. ”Sebelumnya MK mengeluarkan keputusan mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 sehingga kita mengacu pada undang-undang lama yakni UU No 11 Tahun 1974.

Untuk memperkuat peran negara sebagaimana diamanatkan MK, kita jabarkan melalui peraturan pemerintah yang saat ini sedang kita buat dan akan kita ajukan di DPR bulan depan,” ungkapnya. Dia menambahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dibahas tersebut mencakup dua hal yakni soal pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.

”Kita akan perjelas batasan-batasan swasta antara lain mencakup pelayanan dan distribusi. Peran negara tetap dominan, apakah itu melalui BUMD pemerintah seperti PAM atau pengelolaan langsung di mana konsesi dipegang langsung oleh pemerintah daerah setempat,” pungkas dia.

Ichsan amin
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6785 seconds (0.1#10.140)