Pengusaha Mineral Minta Jangka Waktu Lima Tahun

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:45 WIB
Pengusaha Mineral Minta...
Pengusaha Mineral Minta Jangka Waktu Lima Tahun
A A A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Mineral Indonesia (Apemindo) berharap pemerintah memberikan jangka waktu fasilitas fiskal minimal lima tahun.

Khususnya, bagi perusahaan tambang mineral yang serius berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian. Direktur Eksekutif Apemindo Ladjiman Damanik mengatakan, fasilitas fiskal berupa tax holiday sekarang ini wajib diberikan oleh pemerintah. Setidaknya lima tahun mulai dari pembangunan fisik.

”Seharusnya kalau sudah ada karyawannya itu sudah bisa. Kalau tax holiday lebih menyangkut sejauh mana pembangunan fisiknya, harus ada due diligence,” kata dia di Jakarta kemarin. Menurut Ladjiman, keinginan itu diminta oleh para pengusaha mineral yang menunjukkan keseriusannya membangun smelter. Sedangkan, saat ini regulasi fasilitas fiskal masih disusun oleh pemerintah.

”Pemerintah saat ini masih menyusun regulasi mengenai rencana pemberian fasilitas fiskal bagi perusahaan yang serius bangun smelter,” ungkapnya. Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan, sikap pemerintah memberikan fasilitas fiskal bagi perusahaan yang serius membangun smelterpatut diapresiasi.

Adanya fasilitas fiskal akan menunjukkan mana perusahaan yang serius dan perusahaan yang tidak serius membangun smelter. Namun, lanjut dia, pemerintah juga perlu ukuran tersendiri dengan melihat keseriusan perusahaan lain, di antaranya berupa estimasi sumber daya dan cadangan yang benar. ”Selain itu, feasibility study dan rancangan smelter yang sungguhsungguh dan pendanaan. Sehingga, harapan pemerintah bisa dipenuhi,” kata dia.

Tak hanya fasilitas fiskal, Budi menilai masih banyak kendala dalam membangun smelter. Hingga saat ini kendala pengembangan smelterantara lain kurangnya pasokan listrik, akuisisi lahan, keuangan, dan infrastruktur. ”Keberhasilan dari nilai tambah ini akan sangat signifikan manakala industri hilir dikembangkan,” tutupnya.

Kementerian ESDM memberikan dukungan berupa fasilitas fiskal bagi perusahaan tambang bauksit yang akan membangun smelteralumina. Tax holiday merupakan fasilitas insentif pembebasan pajak penghasilan dalam periode tertentu. Fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama12bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 diterbitkan akhir 2011.

Tax holiday akan diberikan kepada investor yang berinvestasi minimum Rp1 triliun dan menempatkan dana minimal 10% dari total rencana investasi diperbankan Indonesia.

Adapun, jenis industri yang berhak menerima fasilitas tax holiday adalah industri logam dasar, industri kilang minyak atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.

Nanang wijayanto
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
12 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved