Pengusaha Mineral Minta Jangka Waktu Lima Tahun

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:45 WIB
Pengusaha Mineral Minta...
Pengusaha Mineral Minta Jangka Waktu Lima Tahun
A A A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Mineral Indonesia (Apemindo) berharap pemerintah memberikan jangka waktu fasilitas fiskal minimal lima tahun.

Khususnya, bagi perusahaan tambang mineral yang serius berkomitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian. Direktur Eksekutif Apemindo Ladjiman Damanik mengatakan, fasilitas fiskal berupa tax holiday sekarang ini wajib diberikan oleh pemerintah. Setidaknya lima tahun mulai dari pembangunan fisik.

”Seharusnya kalau sudah ada karyawannya itu sudah bisa. Kalau tax holiday lebih menyangkut sejauh mana pembangunan fisiknya, harus ada due diligence,” kata dia di Jakarta kemarin. Menurut Ladjiman, keinginan itu diminta oleh para pengusaha mineral yang menunjukkan keseriusannya membangun smelter. Sedangkan, saat ini regulasi fasilitas fiskal masih disusun oleh pemerintah.

”Pemerintah saat ini masih menyusun regulasi mengenai rencana pemberian fasilitas fiskal bagi perusahaan yang serius bangun smelter,” ungkapnya. Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan, sikap pemerintah memberikan fasilitas fiskal bagi perusahaan yang serius membangun smelterpatut diapresiasi.

Adanya fasilitas fiskal akan menunjukkan mana perusahaan yang serius dan perusahaan yang tidak serius membangun smelter. Namun, lanjut dia, pemerintah juga perlu ukuran tersendiri dengan melihat keseriusan perusahaan lain, di antaranya berupa estimasi sumber daya dan cadangan yang benar. ”Selain itu, feasibility study dan rancangan smelter yang sungguhsungguh dan pendanaan. Sehingga, harapan pemerintah bisa dipenuhi,” kata dia.

Tak hanya fasilitas fiskal, Budi menilai masih banyak kendala dalam membangun smelter. Hingga saat ini kendala pengembangan smelterantara lain kurangnya pasokan listrik, akuisisi lahan, keuangan, dan infrastruktur. ”Keberhasilan dari nilai tambah ini akan sangat signifikan manakala industri hilir dikembangkan,” tutupnya.

Kementerian ESDM memberikan dukungan berupa fasilitas fiskal bagi perusahaan tambang bauksit yang akan membangun smelteralumina. Tax holiday merupakan fasilitas insentif pembebasan pajak penghasilan dalam periode tertentu. Fasilitas tax holiday diberikan kepada industri pionir yang berdiri paling lama12bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 diterbitkan akhir 2011.

Tax holiday akan diberikan kepada investor yang berinvestasi minimum Rp1 triliun dan menempatkan dana minimal 10% dari total rencana investasi diperbankan Indonesia.

Adapun, jenis industri yang berhak menerima fasilitas tax holiday adalah industri logam dasar, industri kilang minyak atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.

Nanang wijayanto
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0795 seconds (0.1#10.140)