Pungutan Ekspor CPO USD50/Ton Resmi Berlaku
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar USD50/ton kepada semua perusahaan CPO.
Penetapan tersebut akan berlaku meskipun harga CPO sedang mengalami kenaikan maupun penurunan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, persetujuannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2015.
"Menutupi harga minyak dunia yang sedang turun, harga CPO saat ini lebih tinggi dari harga minyak," ujarnya dalam Munas METI di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut dia, peraturan memang harus dibuat sebagai landasan hukum agar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai jalan tidak ada aturan, bisa celaka, lebih baik pelan tapi aman dan selamat," jelas Rida.
Dengan demikina, dia menyampaikan, kebijakan mandatori biodiesel dari B-15 menjadi B-20 diharapkan dapat berjalan lancar dan aman.
"Lebih secure (aman) di hulunya para petani sawit dan penggunanya harapannya akan lancar, tidak ada resistensi dan gonjang-ganjing," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan peraturan mengenai pungutan ekspor CPO sebesar USD50/ton dan ekspor produk olahan CPO seperti olein senilai USD30/ton.
Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan pungutan Bea Keluar (BK) untuk CPO dan produk turunan CPO yang diekspor sebesar 7,5%. Namun, BK tersebut akan lebih dulu dikurangu USD50 dan USD30/ton sebagai kewajiban CPO supporting fund.
Penetapan tersebut akan berlaku meskipun harga CPO sedang mengalami kenaikan maupun penurunan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, persetujuannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2015.
"Menutupi harga minyak dunia yang sedang turun, harga CPO saat ini lebih tinggi dari harga minyak," ujarnya dalam Munas METI di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut dia, peraturan memang harus dibuat sebagai landasan hukum agar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai jalan tidak ada aturan, bisa celaka, lebih baik pelan tapi aman dan selamat," jelas Rida.
Dengan demikina, dia menyampaikan, kebijakan mandatori biodiesel dari B-15 menjadi B-20 diharapkan dapat berjalan lancar dan aman.
"Lebih secure (aman) di hulunya para petani sawit dan penggunanya harapannya akan lancar, tidak ada resistensi dan gonjang-ganjing," pungkasnya.
Sekadar informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan peraturan mengenai pungutan ekspor CPO sebesar USD50/ton dan ekspor produk olahan CPO seperti olein senilai USD30/ton.
Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan pungutan Bea Keluar (BK) untuk CPO dan produk turunan CPO yang diekspor sebesar 7,5%. Namun, BK tersebut akan lebih dulu dikurangu USD50 dan USD30/ton sebagai kewajiban CPO supporting fund.
(rna)