Pegawai Bergaji Rp3 Juta/Bulan Bebas Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) berencana menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. Maka, pegawai yang memiliki gaji maksimal Rp3 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.
Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, keputusan untuk membebaskan pajak untuk pegawai bergaji Rp3 juta per bulan dengan alasan, masyarakat terutama di wilayah perkotaan sudah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan gaji tersebut.
"Kasihan dong, ini saja mereka kadang sudah tidak ada untung bayar pajak. Dengan Rp3 juta sebulan biaya hidup mereka sudah habis, apalagi kalau disuruh bayar pajak. Makanya kita naikkan," ucapnya di gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, kenaikan besaran PTKP tersebut telah dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR) dan kebutuhan masyarakat. "Kita hitung berdasarkan kebutuhan hidup, berdasarkan UMR. Itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," imbuh dia.
Sigit menambahkan, rencana kenaikan PTKP ini tidak akan dibarengi dengan adanya pengembalian kelebihan pajak atau restitusi. Jika diterapkan nanti, penyesuaian baru akan berlaku setelah Wajib Pajak (WP) menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
"Nanti SPT masuk, baru diperhitungkan. Mereka bisa memperhitungkan PPh25. Tapi Kita belum sampai kesana. Mereka bisa adjust. Enggak direstitusi," tandas Sigit.
Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, keputusan untuk membebaskan pajak untuk pegawai bergaji Rp3 juta per bulan dengan alasan, masyarakat terutama di wilayah perkotaan sudah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan gaji tersebut.
"Kasihan dong, ini saja mereka kadang sudah tidak ada untung bayar pajak. Dengan Rp3 juta sebulan biaya hidup mereka sudah habis, apalagi kalau disuruh bayar pajak. Makanya kita naikkan," ucapnya di gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurutnya, kenaikan besaran PTKP tersebut telah dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR) dan kebutuhan masyarakat. "Kita hitung berdasarkan kebutuhan hidup, berdasarkan UMR. Itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat," imbuh dia.
Sigit menambahkan, rencana kenaikan PTKP ini tidak akan dibarengi dengan adanya pengembalian kelebihan pajak atau restitusi. Jika diterapkan nanti, penyesuaian baru akan berlaku setelah Wajib Pajak (WP) menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
"Nanti SPT masuk, baru diperhitungkan. Mereka bisa memperhitungkan PPh25. Tapi Kita belum sampai kesana. Mereka bisa adjust. Enggak direstitusi," tandas Sigit.
(izz)