Perpres CPO Fund Tak Turunkan Daya Saing Industri

Kamis, 28 Mei 2015 - 16:55 WIB
Perpres CPO Fund Tak...
Perpres CPO Fund Tak Turunkan Daya Saing Industri
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau CPO (minyak sawit mentah/crude palm oil) supporting fund yang resmi diberlakukan pada 25 Mei 2015 tidak berpotensi menurunkan daya saing industri perkebunan sawit dalam negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel di sela acara Munas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

"Tidak memberatkan karena sebelum aturan keluar sudah ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha," kata dia.

Dia mengakui jika dalam aturan itu terdapat pungutan yang wajib dibayarkan perusahaan pengekspor CPO sebesar USD50/ton dan yang mengekspor produk turunan CPO sebesar USD30/ton.

Selain itu, juga terdapat iuran tambahan yang harus dibayarkan oleh perusahaan pemilik kebun kelapa sawit. Namun begitu pihaknya menjamin dana pungutan dan iuran pengusaha perkebunan kelapa sawit akan dimanfaatkan untuk kepentingan industri kelapa sawit yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU).

"Dana itu dikelola oleh BLU Kementerian Keuangan untuk kepentingan mereka. Lebih jelasnya bisa di cek disana sudah mulai apa belum," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diteken presiden sebagai payung hukum pengumpulan dana perusahaan kelapa sawit.

"Sudah ditandatangani, tinggal menunggu peraturan menteri," jelasnya.

Dia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 24/2015 tentang penghimpunan dana perkebunan telah diteken pada 18 Mei 2015. Selanjutnya, Peraturan Presiden tentang penghimpunan dan pemanfaatan dana perkebunan kelapa sawit menyusul disahkan 25 Mei 2015.

Meski begitu, aturan implementasi pungutan CPO supporting fund bersama mandatori biodiesel 15% masih menunggu Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Indeks Pasar (HIP). Pasalnya, HIP sebagai patokan pengadaan biodiesel sebagai implementasi mandatori.

Tak hanya itu, aturan CPO supporting fund juga masih menunggu aturan Menteri Keuangan terkait pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola dan penentu besaran tarif.

"BLU rencananya akan diisi pemerintah dan pengusaha. Target awal Juni sudah selesai semua," kata dia.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Peraturan Menteri ESDM terkait revisi HIP akan diteken secepatkan pekan ini. Adapun Permen Revisi HIP sebagai acuan badan usaha seperti PT Pertamina, PT Shell Indonesia, dan perusahaan ritel bahan bakar minyak (BBM) lainnya ketika membeli biodiesel dari produsen.

Patokan harga tersebut terkait dengan kebijakan mandatori pencampuran 15% biodiesel ke dalam BBM yang dijual per liter BBM mulai 1 April 2015.

"Besar kemungkinan pekan ini revisi HIP biodiesel sudah dapat disahkan," tuturnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)