Pengampunan Pajak Hanya Boleh 30 Tahun Sekali

Selasa, 02 Juni 2015 - 19:15 WIB
Pengampunan Pajak Hanya Boleh 30 Tahun Sekali
Pengampunan Pajak Hanya Boleh 30 Tahun Sekali
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, pemerintah setidaknya perlu memikirkan agar rencana pengampunan pajak (tax amnesty) untuk para pengemplang pajak hanya boleh dilakukan minimal 30 hingga 40 tahun sekali.

Dia mengatakan, langkah ini guna menghindari penyimpangan yang dilakukan oleh para wajib pajak (WP) yang pajaknya belum tertagih tersebut.

"Negara tidak boleh terlalu sering (memberikan pengampunan pajak) supaya tidak ada motif penyimpangan. Minimal 30 sampai 40 tahunlah," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Menurut dia, batasan waktu pemberian pengampunan pajak ini juga untuk mengantisipasi pemikiran WP untuk tidak menyetorkan pajaknya dan menunggu diberikannya tax amnesty.

"Harus ada data dan diberikan dalam jangka waktu yang lama. Jadi mungkin satu generasi, sehingga orang tidak bisa berharap bisa dapat terus (pengampunan pajak)," tandas Yustinus.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini berencana mengeluarkan mekanisme kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi WP yang memarkirkan dananya di Indonesia. Kebijakan ini rencananya juga berlaku untuk para koruptor, kendati dana yang disimpan adalah uang haram.

Pengampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pajak 2015 sebesar Rp1.294,25 triliun.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5375 seconds (0.1#10.140)