Pengampunan Pajak Hanya Boleh 30 Tahun Sekali

Selasa, 02 Juni 2015 - 19:15 WIB
Pengampunan Pajak Hanya...
Pengampunan Pajak Hanya Boleh 30 Tahun Sekali
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, pemerintah setidaknya perlu memikirkan agar rencana pengampunan pajak (tax amnesty) untuk para pengemplang pajak hanya boleh dilakukan minimal 30 hingga 40 tahun sekali.

Dia mengatakan, langkah ini guna menghindari penyimpangan yang dilakukan oleh para wajib pajak (WP) yang pajaknya belum tertagih tersebut.

"Negara tidak boleh terlalu sering (memberikan pengampunan pajak) supaya tidak ada motif penyimpangan. Minimal 30 sampai 40 tahunlah," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Menurut dia, batasan waktu pemberian pengampunan pajak ini juga untuk mengantisipasi pemikiran WP untuk tidak menyetorkan pajaknya dan menunggu diberikannya tax amnesty.

"Harus ada data dan diberikan dalam jangka waktu yang lama. Jadi mungkin satu generasi, sehingga orang tidak bisa berharap bisa dapat terus (pengampunan pajak)," tandas Yustinus.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini berencana mengeluarkan mekanisme kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi WP yang memarkirkan dananya di Indonesia. Kebijakan ini rencananya juga berlaku untuk para koruptor, kendati dana yang disimpan adalah uang haram.

Pengampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pajak 2015 sebesar Rp1.294,25 triliun.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
6 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
6 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
8 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
8 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
9 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
9 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved