Pengampunan Pajak Hanya Boleh 30 Tahun Sekali

Selasa, 02 Juni 2015 - 19:15 WIB
Pengampunan Pajak Hanya...
Pengampunan Pajak Hanya Boleh 30 Tahun Sekali
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, pemerintah setidaknya perlu memikirkan agar rencana pengampunan pajak (tax amnesty) untuk para pengemplang pajak hanya boleh dilakukan minimal 30 hingga 40 tahun sekali.

Dia mengatakan, langkah ini guna menghindari penyimpangan yang dilakukan oleh para wajib pajak (WP) yang pajaknya belum tertagih tersebut.

"Negara tidak boleh terlalu sering (memberikan pengampunan pajak) supaya tidak ada motif penyimpangan. Minimal 30 sampai 40 tahunlah," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Menurut dia, batasan waktu pemberian pengampunan pajak ini juga untuk mengantisipasi pemikiran WP untuk tidak menyetorkan pajaknya dan menunggu diberikannya tax amnesty.

"Harus ada data dan diberikan dalam jangka waktu yang lama. Jadi mungkin satu generasi, sehingga orang tidak bisa berharap bisa dapat terus (pengampunan pajak)," tandas Yustinus.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini berencana mengeluarkan mekanisme kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi WP yang memarkirkan dananya di Indonesia. Kebijakan ini rencananya juga berlaku untuk para koruptor, kendati dana yang disimpan adalah uang haram.

Pengampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pajak 2015 sebesar Rp1.294,25 triliun.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved