Pengampunan Pajak Hanya Boleh 30 Tahun Sekali

Selasa, 02 Juni 2015 - 19:15 WIB
Pengampunan Pajak Hanya...
Pengampunan Pajak Hanya Boleh 30 Tahun Sekali
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, pemerintah setidaknya perlu memikirkan agar rencana pengampunan pajak (tax amnesty) untuk para pengemplang pajak hanya boleh dilakukan minimal 30 hingga 40 tahun sekali.

Dia mengatakan, langkah ini guna menghindari penyimpangan yang dilakukan oleh para wajib pajak (WP) yang pajaknya belum tertagih tersebut.

"Negara tidak boleh terlalu sering (memberikan pengampunan pajak) supaya tidak ada motif penyimpangan. Minimal 30 sampai 40 tahunlah," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Menurut dia, batasan waktu pemberian pengampunan pajak ini juga untuk mengantisipasi pemikiran WP untuk tidak menyetorkan pajaknya dan menunggu diberikannya tax amnesty.

"Harus ada data dan diberikan dalam jangka waktu yang lama. Jadi mungkin satu generasi, sehingga orang tidak bisa berharap bisa dapat terus (pengampunan pajak)," tandas Yustinus.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini berencana mengeluarkan mekanisme kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi WP yang memarkirkan dananya di Indonesia. Kebijakan ini rencananya juga berlaku untuk para koruptor, kendati dana yang disimpan adalah uang haram.

Pengampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pajak 2015 sebesar Rp1.294,25 triliun.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
3 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
9 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
14 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
14 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
2 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved