BUMN Khusus Pengganti SKK Migas Tidak Efektif

Rabu, 03 Juni 2015 - 11:03 WIB
BUMN Khusus Pengganti...
BUMN Khusus Pengganti SKK Migas Tidak Efektif
A A A
JAKARTA - Rencana menjadikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Migas menuai pro-kontra.

Selain dianggap sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, rencana tersebut ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan. Pengamat komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo mengatakan, usulan pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus merupakan bentuk ketergesagesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan sektor migas.

Alih-alih untuk mengakomodasi semua kepentingan, langkah tersebut justru dianggap hanya sebagai bentuk bagibagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan porsi kekuasaan.

”Apapun, jika pembentukan BUMN Migas tetap dilanjutkan, akan mengancam sektor migas Tanah Air. Sebab, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama. Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa menghambat ketahanan energi,” kata Suko dalam keterangannya di Jakarta kemarin.

Direktur Ekskutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menambahkan, jika SKK Migas menjadi BUMN Khusus, kepercayaan publik juga bisa anjlok. Hal ini mengingat, maraknya kasus korupsi yang menerpa SKK Migas dalam beberapa waktu terakhir. Sebut saja kasus yang menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Selain itu kasus yang saat ini sedang menerpa, yaitu kondensat migas. ”Makanya, tidak ada pilihan lain kecuali membatalkan rencana pembentukan BUMN khusus yang baru,” kata Ferdinand. Menurut dia, jika SKK Migas direalisasikan menjadi BUMN khusus, akan membuat dualisme dalam kegiatan migas Tanah Air, yakni hulu dan hilir.

Padahal untuk mencapai ketahanan energi, arah kebijakan dari hulu ke hilir harus terintegrasi dan tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain. Tidak hanya itu. Jika BUMN Khusus dibentuk, yang paling terkena dampak adalah Pertamina. Perusahaan migas pelat merah itu tidak akan membesar dengan keberadaan BUMN khusus.

Ferdinand pun menegaskan, daripada melakukan pembahasan RUU Migas yang justru bisa menghancurkan ketahanan energi dalam negeri, yang sebaiknya dilakukan adalah merevisi UU No 8/1981 tentang Pertamina. Karena hanya dengan revisi, peran Pertamina bisa dikuatkan.

Yanto kusdiantono
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
40 menit yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
55 menit yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
55 menit yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
1 jam yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved