BUMN Khusus Pengganti SKK Migas Tidak Efektif
Rabu, 03 Juni 2015 - 11:03 WIB
BUMN Khusus Pengganti SKK Migas Tidak Efektif
A
A
A
JAKARTA - Rencana menjadikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Migas menuai pro-kontra.
Selain dianggap sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, rencana tersebut ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan. Pengamat komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo mengatakan, usulan pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus merupakan bentuk ketergesagesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan sektor migas.
Alih-alih untuk mengakomodasi semua kepentingan, langkah tersebut justru dianggap hanya sebagai bentuk bagibagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan porsi kekuasaan.
”Apapun, jika pembentukan BUMN Migas tetap dilanjutkan, akan mengancam sektor migas Tanah Air. Sebab, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama. Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa menghambat ketahanan energi,” kata Suko dalam keterangannya di Jakarta kemarin.
Direktur Ekskutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menambahkan, jika SKK Migas menjadi BUMN Khusus, kepercayaan publik juga bisa anjlok. Hal ini mengingat, maraknya kasus korupsi yang menerpa SKK Migas dalam beberapa waktu terakhir. Sebut saja kasus yang menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu kasus yang saat ini sedang menerpa, yaitu kondensat migas. ”Makanya, tidak ada pilihan lain kecuali membatalkan rencana pembentukan BUMN khusus yang baru,” kata Ferdinand. Menurut dia, jika SKK Migas direalisasikan menjadi BUMN khusus, akan membuat dualisme dalam kegiatan migas Tanah Air, yakni hulu dan hilir.
Padahal untuk mencapai ketahanan energi, arah kebijakan dari hulu ke hilir harus terintegrasi dan tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain. Tidak hanya itu. Jika BUMN Khusus dibentuk, yang paling terkena dampak adalah Pertamina. Perusahaan migas pelat merah itu tidak akan membesar dengan keberadaan BUMN khusus.
Ferdinand pun menegaskan, daripada melakukan pembahasan RUU Migas yang justru bisa menghancurkan ketahanan energi dalam negeri, yang sebaiknya dilakukan adalah merevisi UU No 8/1981 tentang Pertamina. Karena hanya dengan revisi, peran Pertamina bisa dikuatkan.
Yanto kusdiantono
Selain dianggap sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, rencana tersebut ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan. Pengamat komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo mengatakan, usulan pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus merupakan bentuk ketergesagesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan sektor migas.
Alih-alih untuk mengakomodasi semua kepentingan, langkah tersebut justru dianggap hanya sebagai bentuk bagibagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan porsi kekuasaan.
”Apapun, jika pembentukan BUMN Migas tetap dilanjutkan, akan mengancam sektor migas Tanah Air. Sebab, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama. Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa menghambat ketahanan energi,” kata Suko dalam keterangannya di Jakarta kemarin.
Direktur Ekskutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menambahkan, jika SKK Migas menjadi BUMN Khusus, kepercayaan publik juga bisa anjlok. Hal ini mengingat, maraknya kasus korupsi yang menerpa SKK Migas dalam beberapa waktu terakhir. Sebut saja kasus yang menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Selain itu kasus yang saat ini sedang menerpa, yaitu kondensat migas. ”Makanya, tidak ada pilihan lain kecuali membatalkan rencana pembentukan BUMN khusus yang baru,” kata Ferdinand. Menurut dia, jika SKK Migas direalisasikan menjadi BUMN khusus, akan membuat dualisme dalam kegiatan migas Tanah Air, yakni hulu dan hilir.
Padahal untuk mencapai ketahanan energi, arah kebijakan dari hulu ke hilir harus terintegrasi dan tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain. Tidak hanya itu. Jika BUMN Khusus dibentuk, yang paling terkena dampak adalah Pertamina. Perusahaan migas pelat merah itu tidak akan membesar dengan keberadaan BUMN khusus.
Ferdinand pun menegaskan, daripada melakukan pembahasan RUU Migas yang justru bisa menghancurkan ketahanan energi dalam negeri, yang sebaiknya dilakukan adalah merevisi UU No 8/1981 tentang Pertamina. Karena hanya dengan revisi, peran Pertamina bisa dikuatkan.
Yanto kusdiantono
(ftr)