BUMN Khusus Pengganti SKK Migas Tidak Efektif

Rabu, 03 Juni 2015 - 11:03 WIB
BUMN Khusus Pengganti...
BUMN Khusus Pengganti SKK Migas Tidak Efektif
A A A
JAKARTA - Rencana menjadikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Migas menuai pro-kontra.

Selain dianggap sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, rencana tersebut ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue kekuasaan. Pengamat komunikasi Universitas Airlangga Suko Widodo mengatakan, usulan pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus merupakan bentuk ketergesagesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan sektor migas.

Alih-alih untuk mengakomodasi semua kepentingan, langkah tersebut justru dianggap hanya sebagai bentuk bagibagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapatkan porsi kekuasaan.

”Apapun, jika pembentukan BUMN Migas tetap dilanjutkan, akan mengancam sektor migas Tanah Air. Sebab, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama. Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa menghambat ketahanan energi,” kata Suko dalam keterangannya di Jakarta kemarin.

Direktur Ekskutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menambahkan, jika SKK Migas menjadi BUMN Khusus, kepercayaan publik juga bisa anjlok. Hal ini mengingat, maraknya kasus korupsi yang menerpa SKK Migas dalam beberapa waktu terakhir. Sebut saja kasus yang menjadikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Selain itu kasus yang saat ini sedang menerpa, yaitu kondensat migas. ”Makanya, tidak ada pilihan lain kecuali membatalkan rencana pembentukan BUMN khusus yang baru,” kata Ferdinand. Menurut dia, jika SKK Migas direalisasikan menjadi BUMN khusus, akan membuat dualisme dalam kegiatan migas Tanah Air, yakni hulu dan hilir.

Padahal untuk mencapai ketahanan energi, arah kebijakan dari hulu ke hilir harus terintegrasi dan tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain. Tidak hanya itu. Jika BUMN Khusus dibentuk, yang paling terkena dampak adalah Pertamina. Perusahaan migas pelat merah itu tidak akan membesar dengan keberadaan BUMN khusus.

Ferdinand pun menegaskan, daripada melakukan pembahasan RUU Migas yang justru bisa menghancurkan ketahanan energi dalam negeri, yang sebaiknya dilakukan adalah merevisi UU No 8/1981 tentang Pertamina. Karena hanya dengan revisi, peran Pertamina bisa dikuatkan.

Yanto kusdiantono
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
7 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
10 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
10 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
11 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved