Alasan Pemerintah Gulirkan Kebijakan Pengampunan Pajak

Jum'at, 05 Juni 2015 - 11:12 WIB
Alasan Pemerintah Gulirkan...
Alasan Pemerintah Gulirkan Kebijakan Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggulirkan rencana pemberian fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty), sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak.

Melalui kebijakan ini, ‎para wajib pajak (WP) di luar negeri yang pajaknya belum tertagih bisa menyetorkan pajaknya tanpa dikenakan sanksi pajak. Kebijakan ini nantinya juga akan diberikan kepada para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor meskipun uang yang disetorkan uang haram.

Lantas apa sebenarnya yang mendasari pemerintah menggulirkan wacana pengampunan pajak tersebut?‎

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama menuturkan, tax amnesty sedianya telah banyak diterapkan di berbagai negara belahan dunia.‎ Misalnya Australia dan Finlandia un sukses menggenjot penerimaannya melalui tax amnesty.

‎‎"Masih sedikitnya data dan info yang kita peroleh terkait data dan harta kekayaan WNI di luar negeri. Setidaknya Antara Rp3.000-Rp4.000 triliun yang saat ini hanya ada di satu negara, cuma di Singapura," katanya dalam diskusi publik "Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty" di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Dia menyebutkan, Indonesia memiliki transaksi yang tidak bisa dilacak keberadaannya. Perkiraan aset Indonesia ‎yang terparkir di luar negeri menjadi peluang besar untuk memperluas basis pajak Indonesia. Pengampunan pajak ini, dalam jangka pendek akan menambah penerimaan pajak secara signifikan.

"Jangka panjang, basis perpajakan kita akan semakin meningkat. Dari jumlah wajib pajak yang teraftar, sebenarnya masih sangat sedikit. Yang mendukung penerimaan pajak. Sehingga kalau ini dimasukkan, akan berikan tambahan dasar unntuk kita yang baik ke depannya," imbuh Mekar.

Selain itu, keikutsertaan pemerintah dalam kerja sama Automatic‎ Exchange of Information pun menjadi poin plus Indonesia untuk menerapkan tax amnesty ini. Rencananya, pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antar negara akan efektif berlaku 2017.

"‎Sehingga awal 2018, data WP di luar negeri akan lebih banyak kita miliki. Kita akan coba tawarkan mereka untuk melaporkan pajak terlebih dahulu. Kita berikan kesempatan WP untuk perbaiki SPT-nya," tutur dia.

Menurutnya, dengan repatriasi modal dan aset di luar negeri untuk masuk ke Indonesia, para WP ke depannya pun akan lebih patuh dalam membayar pajak. Pemerintah akan diuntungkan dengan peningkatan penerimaan pajak.

"‎Program ini yang jadi kontroversi itu ditawarkan juga penghapusan atas pidana umum lainnya seperti pencucian uang, korupsi, illegal fishing, illegal logging, dan illegal mining. Apabila mereka mengikuti program ini dan disetujui masyarakat dan aparat, mudah-mudahan akan bisa meningkatkan perpajakan dalam negeri," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4553 seconds (0.1#10.140)