Pemerintah Masih Pede Target Pajak 2015 Tercapai
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih optimis target pajak tahun ini sekitar Rp1.294,25 triliun akan tercapai, meski tanpa kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
"Kita upayakan terus (penerimaan pajak capai target). Kita masih punya keyakinan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dia mengatakan, keyakinannya tersebut didasari upaya Kemenkeu untuk menggenjot penerimaan pajak melalui beberapa program yang akan dilaksanakan. Misalnya pengimplementasian e-faktur, dan perbaikan sistem administrasi pajak.
"Kita akan perbaiki sistem administrasi untuk PPN-nya yang restitusinya tidak tepat. Kemudian kita akan ada program yang turun ke masing-masing wajib pajak untuk menggali potensi yang lebih. Penghapusan sanksi ini kita harapkan jalan," tutur
Seperti diketahui, Kemenkeu saat ini tengah mewacanakan pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para pengemplang pajak yang memarkirkan dananya di luar negeri dan mau melaporkan faktur pajaknya secara benar.
Para penunggak pajak itu hanya tinggal membayar uang tebusan alias kompensasi yang besarannya sekitar 7,5%-25% dari total aset yang dilaporkan.
Fasilitas pengampunan pajak ini rencananya akan diberlakukan mulai September 2015. Pengampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun.
Baca:
Penghapusan Sanksi Penunggak Pajak Dorongan DPR
Pemerintah Warning WP Tak Main-main Pengampunan Pajak
Alasan Pemerintah Gulirkan Kebijakan Pengampunan Pajak
"Kita upayakan terus (penerimaan pajak capai target). Kita masih punya keyakinan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dia mengatakan, keyakinannya tersebut didasari upaya Kemenkeu untuk menggenjot penerimaan pajak melalui beberapa program yang akan dilaksanakan. Misalnya pengimplementasian e-faktur, dan perbaikan sistem administrasi pajak.
"Kita akan perbaiki sistem administrasi untuk PPN-nya yang restitusinya tidak tepat. Kemudian kita akan ada program yang turun ke masing-masing wajib pajak untuk menggali potensi yang lebih. Penghapusan sanksi ini kita harapkan jalan," tutur
Seperti diketahui, Kemenkeu saat ini tengah mewacanakan pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para pengemplang pajak yang memarkirkan dananya di luar negeri dan mau melaporkan faktur pajaknya secara benar.
Para penunggak pajak itu hanya tinggal membayar uang tebusan alias kompensasi yang besarannya sekitar 7,5%-25% dari total aset yang dilaporkan.
Fasilitas pengampunan pajak ini rencananya akan diberlakukan mulai September 2015. Pengampunan pajak ini digunakan untuk menutupi potensi kekurangan pajak target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun.
Baca:
Penghapusan Sanksi Penunggak Pajak Dorongan DPR
Pemerintah Warning WP Tak Main-main Pengampunan Pajak
Alasan Pemerintah Gulirkan Kebijakan Pengampunan Pajak
(izz)