Lahan Milik Anak Usaha PLN Tumpang Tindih dengan PTBI

Minggu, 07 Juni 2015 - 15:37 WIB
Lahan Milik Anak Usaha...
Lahan Milik Anak Usaha PLN Tumpang Tindih dengan PTBI
A A A
BANDUNG - General Manager PT Indonesia Power Unit Pembangkit Saguling, Hendres Wayen mengungkapkan, selain tanah diserobot pihaknya kini mengalami masalah tumpang tindih (overlap) kepemilikan lahan dengan pihak PT Bellaputra Intiland (PTBI). Lahan tersebut akan dijadikan kawasan kota baru.

Dia mengatakan, tanah seluas 67 ribu meter persegi (m2) yang ada di sekitar wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Saguling, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diklaim PTBI sebagai tanah miliknya. Perusahaan pengembang properti swasta tersebut, rencananya akan membangun area kota baru Parahyangan tahap 1.

"Lahan kami yang diserobot untuk pembangunan awal ada cluster R2 Pitaloka, R3 Ratnasasih dan R10 serta R12. Kota Baru Parahyangan ini akan jadi Serpong-nya Padalarang," ujar Hendres di PLTA Saguling, Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/5/2015).

Menurutnya, tanah overlap tersebut sedianya milik negara yang diturunkan lewat PT PLN (Persero) dan diserahkan kepada pihaknya selaku anak usaha. Sebab, tingkat elevasi waduk sampai 645 mdpl, namun PTBI justru membangun hingga 643 mdpl.

"Titik pasang air tertinggi kami ada di 645 mdpl. Tapi mereka bangun hingga 643 mdpl. Dia (PTBI) menyerobot tanah kami jadinya. Ini yang harusnya mereka tidak boleh bangun. Kalau elevasi air tinggi, perumahan yang di pinggir waduk bisa kelelap," imbuhnya.

Alih-alih menyelesaikan sengketa lahan tersebut, PTBI justru membentengi lahan sengketa tersebut dan mengisi dengan tanah. Akibatnya, luas volume air di waduk pun jadi berkurang.

"Jika ini terus dibiarkan, maka air akan semakin meninggi, dan akan membahayakan kondisi DAM atau bendungan Saguling," tegas Hendres.

Dia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diputuskan bahwa semua pihak dilarang melakukan pembangunan hingga masalah overlap selesai. Meski demikian PTBI tetap bersikeras melakukan pembangunan.

"Saya duduk bersama dengan teman-teman BPN, disepakati tidak melakukan pembangunan di area overlap. Kita jadikan ruang terbuka hijau saja, tapi mereka tetap membangun. Saya harapkan teman-teman yang ada di bantaran waduk bisa mentaati undang-undang," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7331 seconds (0.1#10.140)