Truk Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Selasa, 09 Juni 2015 - 09:36 WIB
Truk Dilarang Melintas di Jalur Mudik
Truk Dilarang Melintas di Jalur Mudik
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang angkutan barang (truk) melintas di jalur mudik pada H-5 hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri atau mulai 12-21 Juli 2015. Larangan ini dalam rangka memperlancar arus mudik Lebaran 2015.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, larangan tersebut berlaku aktif untuk semua jalan nasional yang ada di delapan provinsi. Mereka di antaranya Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali.

”Saya usulkan supaya mobil barang tak melintas dari tanggal 11 sampai tanggal 25 Juli 2015. Tapi dengan durasi waktu yang lebih lama itu, harga-harga bisa naik. Jadi solusinya, 12 Juli sampai 21 Juli 2015,” kata Jonan di Jakarta, kemarin. Menurut Jonan, larangan operasi untuk angkutan barang berlaku untuk kendaraan di atas duasumbu. Durasilaranganoperasi tersebut lebih lama dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu larangan operasi truk pada masa lebaran berlaku mulai H-4 hingga H-1.

”Kami tetap memberlakukan pengecualian larangan tersebut untuk angkutan barang yang mengangkut kebutuhan pokok seperti ternak, susu segar, serta BBM (bahan bakar minyak),” ucapnya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi Kemenhub bersama dengan kepolisian dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran. Djoko mengharapkan, kalangan pengusaha angkutan barang bisa mengantisipasinya dengan melakukan distribusi barang lebih awal.

”Kita juga mengimbau supaya menyiapkan tempat penyimpanan khusus untuk stok barang pada beberapa tempat strategis untuk menjaga supply barang. Kami menyampaikan juga bahwa distribusi barang masih bisa dilakukan dengan kendaraan dua sumbu,” ujar Djoko. Di sisi lain, Kemenhub akan melakukan ramp check (cek acak) pada sejumlah sarana dan prasarana transportasi meliputi semua moda.

Di antaranya, moda transportasi darat, laut, udara serta kereta dalam mendukung kesiapan angkutan Lebaran 2015. Sebelumnya Kemenhub juga telah menetapkan, Posko Lebaran 2015 akan dimulai 2 hingga 27 Juli 2015. Dalam kesempatan yang sama Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengatur mana saja jalan-jalan yang boleh dilewati truk dan yang tidak.

”Saya sudah tanyakan ke Kementerian PUPR, kendaraan berat dilarang melintasi jalan mana, sekarang ini baru grade B, agar tidak berdebu dilapisi aspal di atas Jalan Cikapali,” katanya. Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan keberatan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Menurut dia, pihaknya akan menanggung kerugian karena meng-hambat pergerakan barang yang seharusnya diberi ruang pendistribusian demi menjaga harga kebutuhan pokok tidak melonjak.

”Sekarang kalau di Sumatera dan Jawa ada 3 juta truk per hari dan Rp1 juta untungnya per hari, kalikan saja berapa kerugian kami,” katanya. Gemilang menambahkan, produktivitas pegawai juga akan menurun karena akan mudik serentak seharusnya bisa didukung untuk mudik bergantian. Ketua DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Onny Febriananto mengatakan, pihaknya secara internal masih akan mendiskusikan larangan tersebut.

”Yang pasti keputusan tersebut punya pengaruh. Sebab, larangan untuk operasi angkutan barang biasanya terjadi pada H-4 sampaiH+1sepertitahun-tahun sebelumnya,” pungkas dia.

Ichsan amin/ant
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3074 seconds (0.1#10.140)