Target PNBP Minerba Tahun Ini Rp52 Triliun

Selasa, 09 Juni 2015 - 09:39 WIB
Target PNBP Minerba Tahun Ini Rp52 Triliun
Target PNBP Minerba Tahun Ini Rp52 Triliun
A A A
NUSA DUA - Pemerintah tahun ini menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp52 triliun, naik hampir 61% dari realisasi PNBP subsektor minerba yang pada 2014 mencapai Rp32,3 triliun.

Untuk mencapai target tersebut pemerintah berencana menaikkan royalti batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa realisasi PNPB dari penjualan batu bara terus meningkat, bahkan ketika harga batu bara sedang mengalami penurunan. Pada 2014, realisasi PNBP dari penjualan batu bara mencapai Rp26,3 triliun atau 81% dari total realisasi PNBP subsektor minerba yang mencapai Rp32,3 triliun.

”Tahun ini PNBP subsektor minerba ditargetkan meningkat mencapai Rp52 triliun. Ini sebagai bukti bahwa peran sektor ini cukup besar bagi pembangunan perekonomian nasional,” ujarnya di sela-sela acara Coaltrans Asia Ke-21 di Nusa Dua, Bali, kemarin. Menurut Sudirman, kenaikan royalti batu bara itu perlu untuk optimalisasi penerimaan negara. Pemerintah akan mengatur harga jual melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batu Bara dan Permen ESDM Nomor 10/2014 tentang Harga Batu Bara untuk PLTU Mulut Tambang.

Namun, lanjut dia, kenaikan royalti hanya untuk batu bara kalori tinggi dan menengah. Hal itu telah ditegaskan oleh Kementerian Keuangan. ”Kementerian Keuangan menyatakan kemungkinan tidak akan menaikkan royalti untuk kalori rendah. Tapi kenaikan untuk kalori tinggi dan menengah. Kita ingin berbagi risiko,” ungkapnya. Dia mengatakan, besaran royalti tersebut masih belum ditentukan dan masih terus dibahas.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, besaran kenaikan royalti bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih dikaji. Namun, sedianya royalti akan ditetapkan bervariasi antara 7% hingga 13,5%. Evaluasi besaran royalti dilakukan menyusul rendahnya harga batu bara dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

”Kami sedang menghitung ulang. Kalau royalti dinaikkan, idealnya berapa,” ujar Adhi. Sebagaimana diketahui, polemik terkait kenaikan royalti batu bara telah berlangsung sejak 2013. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, bahkan pernah membatalkan rencana kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan situasi harga batu bara.

Kenaikan royalti batu bara bagi pemegang IUP rencananya bakal ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Nanang wijayanto
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6734 seconds (0.1#10.140)