Target PNBP Minerba Tahun Ini Rp52 Triliun

Selasa, 09 Juni 2015 - 09:39 WIB
Target PNBP Minerba...
Target PNBP Minerba Tahun Ini Rp52 Triliun
A A A
NUSA DUA - Pemerintah tahun ini menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp52 triliun, naik hampir 61% dari realisasi PNBP subsektor minerba yang pada 2014 mencapai Rp32,3 triliun.

Untuk mencapai target tersebut pemerintah berencana menaikkan royalti batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa realisasi PNPB dari penjualan batu bara terus meningkat, bahkan ketika harga batu bara sedang mengalami penurunan. Pada 2014, realisasi PNBP dari penjualan batu bara mencapai Rp26,3 triliun atau 81% dari total realisasi PNBP subsektor minerba yang mencapai Rp32,3 triliun.

”Tahun ini PNBP subsektor minerba ditargetkan meningkat mencapai Rp52 triliun. Ini sebagai bukti bahwa peran sektor ini cukup besar bagi pembangunan perekonomian nasional,” ujarnya di sela-sela acara Coaltrans Asia Ke-21 di Nusa Dua, Bali, kemarin. Menurut Sudirman, kenaikan royalti batu bara itu perlu untuk optimalisasi penerimaan negara. Pemerintah akan mengatur harga jual melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batu Bara dan Permen ESDM Nomor 10/2014 tentang Harga Batu Bara untuk PLTU Mulut Tambang.

Namun, lanjut dia, kenaikan royalti hanya untuk batu bara kalori tinggi dan menengah. Hal itu telah ditegaskan oleh Kementerian Keuangan. ”Kementerian Keuangan menyatakan kemungkinan tidak akan menaikkan royalti untuk kalori rendah. Tapi kenaikan untuk kalori tinggi dan menengah. Kita ingin berbagi risiko,” ungkapnya. Dia mengatakan, besaran royalti tersebut masih belum ditentukan dan masih terus dibahas.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, besaran kenaikan royalti bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih dikaji. Namun, sedianya royalti akan ditetapkan bervariasi antara 7% hingga 13,5%. Evaluasi besaran royalti dilakukan menyusul rendahnya harga batu bara dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

”Kami sedang menghitung ulang. Kalau royalti dinaikkan, idealnya berapa,” ujar Adhi. Sebagaimana diketahui, polemik terkait kenaikan royalti batu bara telah berlangsung sejak 2013. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, bahkan pernah membatalkan rencana kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan situasi harga batu bara.

Kenaikan royalti batu bara bagi pemegang IUP rencananya bakal ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Nanang wijayanto
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
44 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
58 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved