Tips Kiat Karyawan Punya Rumah
A
A
A
1. Status tetap lebih utama. Bank biasanya akan lebih mengutamakan pengajuan dengan status karyawan tetap daripada kontrak. Mengapa? Sebab, bank harus memiliki jaminan jika karyawan tersebut dapat terus membayar selama jangka waktu kredit berjalan. Karena dianggap memiliki penghasilan tetap, maka karyawan tetap lebih diutamakan.
2. Penuhi rasio kredit. Dalam berbagai pengajuan kredit, bank akan menilai rasio kemampuan kredit seseorang. Cicilan bulanan yang akan dilakukan mencapai 30%-40% dari total penghasilan. Untuk itu, sebelum mengajukan KPR, sebaiknya lunasi dulu tagihan kartu kredit, atau pinjaman lainnya agar tidak berpengaruh pada perhitungan kemampuan kredit yang akan dilakukan bank.
3. Penuhi DBR. Bagaimana jika Anda sedang memiliki kredit atau pinjaman lain? Jangan takut, sebab pada kredit bank, ada istilah DBR atau debt burden ratio (perbandingan take home pay/THP dengan cicilan). Rasio ini akan menghitung seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih atau THP seseorang. Umumnya, persentase DBR ini adalah 30%-40% THP. Namun, bisa saja berbeda-beda dan tergantung kebijakan masing-masing bank.
4. Miliki uang muka. Kredit KPR selalu memerlukan uang muka (DP). Poin ini terkadang menjadi penghambat bagi seseorang yang ingin mengajukan kredit rumah. Sebab, dalam aturan yang ada, pemberi kredit akan memberikan kredit maksimal sebesar 70% dari nilai properti yang ingin dibeli (berbeda dengan produk KPRS yang bisa sampai 80%). Walau begitu, sebenarnya banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk menyiapkan uang muka, khususnya bagi karyawan. Misalnya dengan mulai menabung, program bantuan uang muka, ambil pinjaman uang muka, atau melakukan pinjaman lain.
Rendra hanggara
2. Penuhi rasio kredit. Dalam berbagai pengajuan kredit, bank akan menilai rasio kemampuan kredit seseorang. Cicilan bulanan yang akan dilakukan mencapai 30%-40% dari total penghasilan. Untuk itu, sebelum mengajukan KPR, sebaiknya lunasi dulu tagihan kartu kredit, atau pinjaman lainnya agar tidak berpengaruh pada perhitungan kemampuan kredit yang akan dilakukan bank.
3. Penuhi DBR. Bagaimana jika Anda sedang memiliki kredit atau pinjaman lain? Jangan takut, sebab pada kredit bank, ada istilah DBR atau debt burden ratio (perbandingan take home pay/THP dengan cicilan). Rasio ini akan menghitung seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih atau THP seseorang. Umumnya, persentase DBR ini adalah 30%-40% THP. Namun, bisa saja berbeda-beda dan tergantung kebijakan masing-masing bank.
4. Miliki uang muka. Kredit KPR selalu memerlukan uang muka (DP). Poin ini terkadang menjadi penghambat bagi seseorang yang ingin mengajukan kredit rumah. Sebab, dalam aturan yang ada, pemberi kredit akan memberikan kredit maksimal sebesar 70% dari nilai properti yang ingin dibeli (berbeda dengan produk KPRS yang bisa sampai 80%). Walau begitu, sebenarnya banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk menyiapkan uang muka, khususnya bagi karyawan. Misalnya dengan mulai menabung, program bantuan uang muka, ambil pinjaman uang muka, atau melakukan pinjaman lain.
Rendra hanggara
(ftr)