Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun

Rabu, 10 Juni 2015 - 18:03 WIB
Freeport Diizinkan Keruk...
Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun, untuk mengeruk tambang tembaga di Papua. Perpanjangan itu diberikan setelah Freeport memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan, perpanjangan kelanjutan usaha ini tidak melanggar ketentuan. Sebab, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) setuju untuk mengubah ‎hubungan kerja dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sekadar informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan, ‎perpanjangan KK diajukan paling cepat dua tahun, atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.

Mengacu pada aturan tersebut, Freeport seharusnya mengajukan perpanjangan paling cepat pada 2019 sebab kontraknya baru berakhir 2021. (Baca: Pemerintah Desak Freeport Teken MoU Smelter di Papua).

"Kementerian ESDM mencari solusi agar kelanjutan operasi Freeport dapat segera diputuskan tanpa melanggar Peraturan yang ada. Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden menyampaikan usulan agar hubungan kerja pemerintah dengan Freeport diubah dari sistem kontrak karya ke IUPK," ucapnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Menurutnya, Freeport telah merespon permintaan pemerintah tersebut dan sepakat untuk mengubah pola kerja samanya menjadi IUPK. Dengan perubahan pola itu, Freeport pun mendapat angin segar mengenai kelanjutan operasi Freeport di Bumi Cenderawasih tersebut.

Status IUPK, lanjut Dadan, membuat perusahaan tambang kelas kakap asal Amerika Serikat (AS) ini mendapat izin menggarap tambang hingga 20 tahun ke depan. Sayangnya, perpanjangan tersebut masih belum mendapat titik temu kapan akan dimulainnya.

"Dengan persetujuan Freeport ke IUPK, tahap berikutnya adalam melakukan finalisasi untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah," pungkasnya.

Baca:

Pengusaha Papua Curhat Susahnya Merangkul Freeport

Masyarakat Iri Pekerja Freeport Mayoritas Luar Papua

Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Freeport dan Newmont
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
44 menit yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
1 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
2 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
8 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
8 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
9 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved