Izin Freeport Akan Diperpanjang 20 Tahun

Kamis, 11 Juni 2015 - 10:27 WIB
Izin Freeport Akan Diperpanjang...
Izin Freeport Akan Diperpanjang 20 Tahun
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun. Perpanjangan izin itu antara lain untuk mempertimbangkan kepastian yang dibutuhkan perusahaan untuk berinvestasi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana dalam jumpa pers mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadiizinusahapertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.

“Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun,” ujarnya saat menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport di Jakarta kemarin. Jika percepatan IUPK bisa dilakukan pada 2015, maka dengan perpanjangan 20 tahun, kontrak Freeport baru akan berakhir 2035. Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.

Diketahui, Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar USD17,3 miliar yang terdiri atas USD15 miliar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta USD2,3 miliar dolar untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu diperkirakan baru diperoleh perusahaan jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.

Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Menurut dia, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK.

Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan pada 2019. Namun, di sisi lain, Freeport memang membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya. Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021. “Pada pertemuan hari ini (kemarin), Freeport menyatakan setuju KK diubah menjadi IUPK,” kata Dadan.

Dia menambahkan, dengan rezim IUPK, pemerintah bisa mencabut izin Freeport. Sementara pada rezim KK, kedudukan investor setara dengan negara. “Tapi, kalau IUPK, kapan-kapan bisa dicabut,” tegasnya. Dalam pertemuan dengan menteri ESDM tersebut, hadir pula Chairman Freeport Mc- MoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin. Pada kesempatan itu Maroef Syamsuddin mengatakan, bagi perusahaan, kepastian investasi merupakan hal penting. “(Perubahan KK menjadi IUPK) ini terobosan. Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK. Terpisah, Wakil Ketua DPR Komisi VII Satya W Yudha mengapresiasi kesediaan Freeport untuk mengubah rezim KK menjadi IUPK. Menurut dia, perubahan tersebut telah sesuai dengan semangat UU Minerba. “Itu langkah positif karena izin dan negara di atas segalanya,” ujar Satya saat dihubungi KORAN SINDOkemarin.

Satya mengatakan, jika kemudian kesepakatan itu menjadi peluang Freeport untuk memperpanjang izin operasi tambangnya, itu merupakan wewenang pemerintah.

Nanang wijayanto/ant
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6021 seconds (0.1#10.140)