Presiden Ancam Copot Menteri

Kamis, 18 Juni 2015 - 10:09 WIB
Presiden Ancam Copot...
Presiden Ancam Copot Menteri
A A A
JAKARTA - Menjelang pelaksanaan pasar bebas ASEAN akhir tahun ini, Presiden Joko Widodo meminta target waktu tunggu di pelabuhan (dwelling time) menjadi 4,7 hari bisa diwujudkan.

Waktu tunggu yang selama ini rata-rata masih sekitar delapan hari dinilai tidak bisa lagi ditoleransi pada era pasar bebas. Karena itu, Presiden mengancam akan mencopot menteri, direksi badan usaha milik negara (BUMN) pelabuhan, hingga operator di lapangan yang dianggap lamban dalam merealisasikan target percepatan tersebut.

”Kalau sudah sulit, bisa saja dirjen saya copot, pelaku di lapangan saya copot, bisa juga menterinya saya copot. Pasti, saya kerja seperti itu. Artinya kalau ada sesuatu sampaikan kita bisa seperti ini, tapi saya butuh ini,” ucap Presiden seusai melakukan peninjauan di Kantor Pelayanan Terpadu Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok dan kantor Pelni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.

Presiden menegaskan harapannya agar pelabuhan lebih cepat dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha ekspor maupun impor. Menurutnya, panjangnya waktu dwelling time di Indonesia sudah menyebabkan ketidakefisienan yang sangat merugikan. Menurutnya, kerugian yang diakibatkan itu mencapai Rp780 triliun per tahun.

”Untuk itu, diperlukan perbaikan. Saya hanya ingin kita bisa mendekati dwelling time negara-negara tetangga kita,” tegasnya. Untuk itu, delapan kementerian/ lembaga terkait diharapkan bisa bekerja sama dan bekerja cepat dalam upaya memperbaiki pelayanan dan menekan waktu tunggu di pelabuhan. Presiden berjanji akan mengecek perkembangannya ke lapangan secara detil dengan caranya sendiri.

”Katanya (dwelling time) ada yang sehari, tiga hari, tapi ada yang 20, bahkan 25 hari. Itu yang harus diselesaikan. Entah urusan dengan karantina, perdagangan, atau siapa, saya enggak mau tahu,” ucapnya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo pada kesempatan yang sama mengatakan, dalam peninjauan ke Pelabuhan Tanjung Priok tiga bulan sebelumnya, Presiden telah menargetkan agar dwelling time bisa dikebut rata-rata hanya 4,7 hari dari saat itu sekitar 8-9 hari.

Namun, setelah dibuat sistem baru dan dipantau setiap jam, dwelling time saat ini meski sudah lebih pendek menjadi rata-rata 5,5 hari, tetap masih belum mencapai target. ”Jadi sudah agak turun, tapi belum maksimal. Presiden memberikan arahan mana saja simpul- simpul yang perlu segera dicari jalan keluar dan kementerian mana yang perlu lebih dioptimasikan untuk mencapai target 4,7 hari itu,” tuturnya.

Indroyono mengamini urgensi dari upaya mempersingkat dwelling time mengingat pada 1 Januari 2016 sudah berlaku kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga persaingan barang atau produk dan ekonomi antarnegara Asia Tenggara menjadi lebih terbuka. Untuk itu, sistem logistik memang harus diperkuat, termasuk menurunkan biaya logistik yang berkisar 24% dari produk domestik bruto menjadi 19%.

”Kalau ini bisa dilakukan, kita bisa menghemat sampai Rp700 triliun per tahun,” ungkapnya. Menurut Indroyono, upaya perbaikan waktu tunggu dilakukan oleh tim terpadu yang di-sertaipenguatansistem. Pelakuusaha juga akan diwajibkan untuk mengirimkan setiap manifesto barang sebelum kapal mendarat sehingga dokumen bisa langsung diproses lebih cepat.

Sumbatan atau simpul lainnya misalnya terkait benda beracun dan berbahaya yang biasanya membutuhkan waktu 20 hari sehingga perlu solusi khusus. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparinga menambahkan, untuk proses pre-clearance ratarata memakan waktu 7,7 jam dari target delapan jam. Kendati demikian, pihaknya berjanji terus memperbaiki dan memperpendek sistemnya.

”Dalam kerangka Indonesia National Single Window atau INSW, BPOM dengan Badan Karantina juga punya model kerja sama single submission , di mana ihwal yang beririsan masuk ke INSW sudah enggak usah menunggu karena sama alias paralel. Jadi, pihak Bea Cukai tinggal mengambil datanya,” katanya.

Sebagai catatan, ada delapan kementerian/lembaga yang bertugas untuk pre-custom , custom dan post-custom yaitu Badan Karantina Kementerian Pertanian, Badan Karantina Perikanan, BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Inda susanti
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9513 seconds (0.1#10.140)