PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini Tanggapan Pengusaha
Sabtu, 04 Januari 2025 - 16:52 WIB
loading...
Kenaikan PPN 12% resmi berlaku hanya untuk barang mewah. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya untuk barang mewah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi pengusaha pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah. Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah bijaksana yang menjaga daya beli masyarakat secara umum.
"Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha," kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: Bukan Diskon, Ini yang Terjadi Jika Beli Token Listrik Sekarang
"Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global," lanjutnya.
Sejumlah asosiasi pengusaha pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah. Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah bijaksana yang menjaga daya beli masyarakat secara umum.
"Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha," kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: Bukan Diskon, Ini yang Terjadi Jika Beli Token Listrik Sekarang
"Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global," lanjutnya.
Lihat Juga :