Aturan Uang Muka Direvisi

Kamis, 18 Juni 2015 - 10:16 WIB
Aturan Uang Muka Direvisi
Aturan Uang Muka Direvisi
A A A
JAKARTA - Revisi aturan loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan ketentuan pembayaran uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) keluar pekan depan.

Dalam beleid baru tersebut akan ada insentif dan disinsentif. ”Kebijakan makro untuk LTV baik untuk properti maupun kendaraan bermotor atau mobil sudah saya tanda tangani. Sekarang pasti (sudah) ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pertengahan minggu depan sudah bisa keluar,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo di Jakarta kemarin.

Menurutnya, apabila perbankan bisa menyalurkan kredit UMKM sesuai arahan BI yakni di 5% serta kualitas kredit dijaga, akan mendapatkan insentif. Dengan begitu, lanjut Agus, aturan ini diharapkan dapat memberikan komitmen kepada perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM. Tetapi, bagi bank-bank yang kondisinya tidak mungkin untuk masuk ke UMKM karena mereka (contoh kantor cabang bank asing) bisa memasukkan di rasio ekspornya.

”Kita akan terus diskusi untuk mengeluarkan kebijakankebijakan yang nanti bisa buat penyaluran kredit jadi lebih baik,” sebutnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pelonggaran kebijakan makroprudensial ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, penyempurnaan ketentuan LTV ini bertujuan agar kualitas kredit di sektor properti atau motor bisa dijaga dengan baik.

Selain itu, untuk meyakinkan masyarakat jika ingin melakukan kredit juga harus ada pembayaran uang muka atau DP terlebih dahulu sehingga tidak bisa 100% oleh debitur. ”Kita tidak ingin ada kreditur punya rumah banyak, namun tidak bisa memberi kesempatan bagi yang belum punya rumah pertama,” imbuhnya.

Sebelumnya DeputiGubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan LTV ini juga bisa mendorong pertumbuhan kredit perbankan nasional. ”Ini akan mendorong kredit tahun ini. Kalau tidak ada LTV perubahan, kredit ini mungkin paling banter sekitar 14%,” jelasnya. BI pun meyakini pertumbuhan kredit akan meningkat dan diperkirakan dapat mendekati kisaran 15-17%.

Hal ini tentu didukung oleh cukup memadainya kondisi likuiditas perbankan, meningkatnya aktivitas ekonomi sejalan dengan ekspansi keuangan pemerintah, serta pelonggaran kebijakan makroprudensial. Sementara itu, Deputy Head of Equity Research Mandiri Sekuritas Tjandra Lienandjaja mengungkapkan, pelonggaran LTV terhadap pertumbuhan kredit bank hanya di bawah level 1% karena bank yang mampu menggunakan kesempatan itu hanya sedikit.

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya untuk menyasar nasabah segmen menengah ke bawah. ”Perbankan yang banyak memberikan kredit ke segmen itu hanya tiga. Hanya sedikit bank yang mampu. Kontribusi KPR kepada total kredit juga tidak signifikan,” sebut Tjandra.

Ketua Umum Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman Maman Rusdi menyambut baik rencana tersebut sebab di tengah lesunya penjualan mobil domestik saat ini aturan tersebut bisa mendorong penjualan. ”Tentu saja kami berharap aturan tersebut segera direalisasikan agar bisa mendorong penjualan mobil dalam negeri,” kata Sudirman saat berkunjung ke Gedung SINDO, Jakarta, kemarin.

Kunthi fahmar sandy
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0596 seconds (0.1#10.140)