Gesek Tunai Dinilai Tindakan Penyalahgunaan Kartu Kredit

Sabtu, 20 Juni 2015 - 12:08 WIB
Gesek Tunai Dinilai...
Gesek Tunai Dinilai Tindakan Penyalahgunaan Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai transaksi gesek tunai (Gestun) merupakan tindakan penyalahgunaan kartu kredit karena melakukan penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang.

“Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah- olah berbelanja di ‘merchant’ (pedagang), namun yang diperoleh bukan barang, melainkan uang tunai,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Enny Panggabean dalam konferensi pers mengenai BI dorong pemberantasan gesek tunai di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, Gestun dilakukan ketika pemegang kartu membutuhkan uang tunai. Gestun berpotensi buruk yang dapat menyebabkan sejumlah hal yakni menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah karena ketidakmampuan membayar, namun terus melakukan penarikan dana tunai. Selainitu, lanjutEnny, Gestun berimbas pada meningkatnya kredit macet (non performing loan /NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Kemudian, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Dia menjelaskan, transaksi Gestun juga mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai. “Data yang dilaporkan tidak sesuai. Karena biasanya untuk belanja, tapi ternyata untuk menarik uang tunai. Ada beberapa yayasan yang menggunakan Gestun dan jumlahnya naik,” ungkapnya.

Berkaitan dengan sistem pembayaran, ungkap Enny, Bank Indonesia memainkan peranan antara lain memberikan perizinan pada pihak yang melakukan transaksi pembayaran untuk perlindungan konsumen dalam menjamin kepastian hukum dan jasa sistem pembayaran yang sesuai. BI juga berperan melakukan pengawasan yakni mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.

Mengingat tindakan Gestun yang semakin marak, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun. Hal itu terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 di Bank Indonesia yang dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 ‘acquirer’.

Pedagang (merchant ) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu kredit dan/atau kartu debit. Sementara acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang. Enny mengatakan, BI mendukung upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para pedagang dan nasabah.

Kunthi fahmar sandy/ ant
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
3 jam yang lalu
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
3 jam yang lalu
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
4 jam yang lalu
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
5 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
5 jam yang lalu
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
5 jam yang lalu
Infografis
NATO Dinilai Belum Siap...
NATO Dinilai Belum Siap untuk Mengalahkan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved