Gesek Tunai Dinilai Tindakan Penyalahgunaan Kartu Kredit

Sabtu, 20 Juni 2015 - 12:08 WIB
Gesek Tunai Dinilai...
Gesek Tunai Dinilai Tindakan Penyalahgunaan Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai transaksi gesek tunai (Gestun) merupakan tindakan penyalahgunaan kartu kredit karena melakukan penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang.

“Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah- olah berbelanja di ‘merchant’ (pedagang), namun yang diperoleh bukan barang, melainkan uang tunai,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Enny Panggabean dalam konferensi pers mengenai BI dorong pemberantasan gesek tunai di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, Gestun dilakukan ketika pemegang kartu membutuhkan uang tunai. Gestun berpotensi buruk yang dapat menyebabkan sejumlah hal yakni menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah karena ketidakmampuan membayar, namun terus melakukan penarikan dana tunai. Selainitu, lanjutEnny, Gestun berimbas pada meningkatnya kredit macet (non performing loan /NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Kemudian, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Dia menjelaskan, transaksi Gestun juga mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai. “Data yang dilaporkan tidak sesuai. Karena biasanya untuk belanja, tapi ternyata untuk menarik uang tunai. Ada beberapa yayasan yang menggunakan Gestun dan jumlahnya naik,” ungkapnya.

Berkaitan dengan sistem pembayaran, ungkap Enny, Bank Indonesia memainkan peranan antara lain memberikan perizinan pada pihak yang melakukan transaksi pembayaran untuk perlindungan konsumen dalam menjamin kepastian hukum dan jasa sistem pembayaran yang sesuai. BI juga berperan melakukan pengawasan yakni mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.

Mengingat tindakan Gestun yang semakin marak, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun. Hal itu terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 di Bank Indonesia yang dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 ‘acquirer’.

Pedagang (merchant ) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu kredit dan/atau kartu debit. Sementara acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang. Enny mengatakan, BI mendukung upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para pedagang dan nasabah.

Kunthi fahmar sandy/ ant
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9454 seconds (0.1#10.140)