DPR Nilai Perpres Belum Efektif Turunkan Harga Sembako

Senin, 22 Juni 2015 - 23:16 WIB
DPR Nilai Perpres Belum...
DPR Nilai Perpres Belum Efektif Turunkan Harga Sembako
A A A
JAKARTA - DPR RI menilai Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum efektif dalam menekan harga berbagai kebutuhan pokok/sembako di pasaran.

Untuk itu, menurut Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar, perlu keseriusan pemerintah dalam menyiapkan konsep dan implementasi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, real time dan efektif menekan penyelewengan oleh sebagian pihak yang tidak bertangggung jawab.

"Perpres tidak efektif menekan harga di pasaran karena masih lemahnya mekanisme monitoring, manajemen stok yang buruk dan tata niaga yang lemah dari pemerintah. Terbukti di pasaran harga komoditas bahan pokok dan pangan tidak mengalami penurunan," kata Rofi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Hal itu dilakukan guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

Rofi mempertanyakan mekanisme pengawasan dan pengawasan yang digunakan pemerintah dalam mengontrol pergerakan harga di pasar, mengingat pemerintah dalam realitasnya selama ini tidak memiliki manajemen stok yang memadai terhadap seluruh komoditas yang diatur dalam perpres tersebut.

Akibatnya sangat sulit bagi pemerintah melakukan intervensi ke pasar untuk menstabilkan harga yang sudang terlanjur naik karena tata niaganya hanya mengatur pada aspek regulasi, namun lemah di pengadaan.

"Perpres bisa dipastikan tidak akan efektif untuk saat ini karena persediaan pemerintah minim. Cara yang paling memungkinkan bagi pemerintah nampaknya akan melakukan importasi, padahal dengan cara itu sudah terbukti tidak memberikan banyak manfaat kepada produsen pangan lokal, yaitu petani," tukas Rofi.

Jika pemerintah tidak secara serius melakukan pengendalian, pemantauan dan intervensi harga maka bisa dipastikan perpres itu hanya akan bagus di atas kertas, namun buruk dalam implementasi.

Pada umumnya harga komoditas lain naik sekitar 10%-15 % dari harga normal. Kondisi ini terjadi karena pasokan yang minim dan peningkatan pola konsumsi masyarakat di bulan Ramadan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pekan Kedua Ramadhan,...
Pekan Kedua Ramadhan, Harga Sembako di Sinjai Kembali Naik
Harga Sembako di Kabupaten...
Harga Sembako di Kabupaten Gowa Mulai Merangkak Naik
2 Pekan Jelang Ramadan...
2 Pekan Jelang Ramadan Harga Bahan Pokok di Bandung Melambung
Jelang Ramadhan, Pedagang...
Jelang Ramadhan, Pedagang di Bangka Selatan Diimbau Tak Naikkan Harga
Venna Melinda Terima...
Venna Melinda Terima Keluhan Emak-emak Harga Sembako Mahal
BI Jakarta Pantau Harga...
BI Jakarta Pantau Harga Sembako saat Natal dan Tahun Baru
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
2 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
2 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
3 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
4 jam yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
5 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved