DPR Nilai Perpres Belum Efektif Turunkan Harga Sembako

Senin, 22 Juni 2015 - 23:16 WIB
DPR Nilai Perpres Belum...
DPR Nilai Perpres Belum Efektif Turunkan Harga Sembako
A A A
JAKARTA - DPR RI menilai Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum efektif dalam menekan harga berbagai kebutuhan pokok/sembako di pasaran.

Untuk itu, menurut Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar, perlu keseriusan pemerintah dalam menyiapkan konsep dan implementasi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, real time dan efektif menekan penyelewengan oleh sebagian pihak yang tidak bertangggung jawab.

"Perpres tidak efektif menekan harga di pasaran karena masih lemahnya mekanisme monitoring, manajemen stok yang buruk dan tata niaga yang lemah dari pemerintah. Terbukti di pasaran harga komoditas bahan pokok dan pangan tidak mengalami penurunan," kata Rofi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Hal itu dilakukan guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

Rofi mempertanyakan mekanisme pengawasan dan pengawasan yang digunakan pemerintah dalam mengontrol pergerakan harga di pasar, mengingat pemerintah dalam realitasnya selama ini tidak memiliki manajemen stok yang memadai terhadap seluruh komoditas yang diatur dalam perpres tersebut.

Akibatnya sangat sulit bagi pemerintah melakukan intervensi ke pasar untuk menstabilkan harga yang sudang terlanjur naik karena tata niaganya hanya mengatur pada aspek regulasi, namun lemah di pengadaan.

"Perpres bisa dipastikan tidak akan efektif untuk saat ini karena persediaan pemerintah minim. Cara yang paling memungkinkan bagi pemerintah nampaknya akan melakukan importasi, padahal dengan cara itu sudah terbukti tidak memberikan banyak manfaat kepada produsen pangan lokal, yaitu petani," tukas Rofi.

Jika pemerintah tidak secara serius melakukan pengendalian, pemantauan dan intervensi harga maka bisa dipastikan perpres itu hanya akan bagus di atas kertas, namun buruk dalam implementasi.

Pada umumnya harga komoditas lain naik sekitar 10%-15 % dari harga normal. Kondisi ini terjadi karena pasokan yang minim dan peningkatan pola konsumsi masyarakat di bulan Ramadan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0728 seconds (0.1#10.140)