Tiga Badan Tol Tegakkan Aturan Muatan Kendaraan Barang

Rabu, 24 Juni 2015 - 20:31 WIB
Tiga Badan Tol Tegakkan...
Tiga Badan Tol Tegakkan Aturan Muatan Kendaraan Barang
A A A
JAKARTA - Tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan mendorong penegakan aturan muatan kendaraan angkutan barang (KAB). Tiga badan usaha tersebut, adalah PT Citra Marga Nusapahala Persada (CMNP) Tbk, PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB), serta PT Marga Mandalasakti (MMS).

Mereka bekerja sama dengan kepolisian kembali akan menegakkan aturan KAB dengan melakukan operasi penertiban kendaraan angkutan barang yang overload pada masing-masing ruas tol yang dikelola.

Direktur Teknis dan Operasi MMS Sunarto Sastrowiyoto menjelaskan, pihaknya telah lebih dulu menerapkan aturan KAB sejak 2014 di ruas Tangerang-Merak melalui penggunaan teknologi sensor alat timbang kendaraan, yaitu weight in motion (WIM) yang terpasang di gerbang to Cilegon Barat.‎

"Dengan menggunakan WIM, bila muatannya melebihi tonase, maka otomatis struk keluar dari mesin yang ada di gardu serta diberikan kepada pengemudi, kemudian diharuskan keluar melalui gerbang terdekat," katanya, Rabu (24/6/2015).

Jika masih melanggar, lanjut Sunarto, kendaraan tersebut akan dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh. Sebenarnya, MMS juga menerapkan operasi penegakkan bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan, tetapi dianggap belum maksimal.

Penertiban kendaraan overload merupakan bagian dari upaya BUJT dalam meningkatkan pelayanan sekaligus dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan pemakai jalan. Meski masih ditemui berbagai kendala ketiga BUJT tersebut punya komitmen yang selayaknya mendapatkan perhatian ekstra bukan hanya dari tiga BUJT tersebut, namun semua BUJT yang mengelola jalan tol.

Baca juga:

Jokowi Resmikan Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Masyarakat Minta Infrastruktur Tol Diperbaiki

Presiden Perintahkan Tarif Tol Turun hingga 35%
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0612 seconds (0.1#10.140)