Tiga Badan Tol Tegakkan Aturan Muatan Kendaraan Barang

Rabu, 24 Juni 2015 - 20:31 WIB
Tiga Badan Tol Tegakkan...
Tiga Badan Tol Tegakkan Aturan Muatan Kendaraan Barang
A A A
JAKARTA - Tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan mendorong penegakan aturan muatan kendaraan angkutan barang (KAB). Tiga badan usaha tersebut, adalah PT Citra Marga Nusapahala Persada (CMNP) Tbk, PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB), serta PT Marga Mandalasakti (MMS).

Mereka bekerja sama dengan kepolisian kembali akan menegakkan aturan KAB dengan melakukan operasi penertiban kendaraan angkutan barang yang overload pada masing-masing ruas tol yang dikelola.

Direktur Teknis dan Operasi MMS Sunarto Sastrowiyoto menjelaskan, pihaknya telah lebih dulu menerapkan aturan KAB sejak 2014 di ruas Tangerang-Merak melalui penggunaan teknologi sensor alat timbang kendaraan, yaitu weight in motion (WIM) yang terpasang di gerbang to Cilegon Barat.‎

"Dengan menggunakan WIM, bila muatannya melebihi tonase, maka otomatis struk keluar dari mesin yang ada di gardu serta diberikan kepada pengemudi, kemudian diharuskan keluar melalui gerbang terdekat," katanya, Rabu (24/6/2015).

Jika masih melanggar, lanjut Sunarto, kendaraan tersebut akan dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh. Sebenarnya, MMS juga menerapkan operasi penegakkan bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan, tetapi dianggap belum maksimal.

Penertiban kendaraan overload merupakan bagian dari upaya BUJT dalam meningkatkan pelayanan sekaligus dalam rangka menjaga keselamatan dan kenyamanan pemakai jalan. Meski masih ditemui berbagai kendala ketiga BUJT tersebut punya komitmen yang selayaknya mendapatkan perhatian ekstra bukan hanya dari tiga BUJT tersebut, namun semua BUJT yang mengelola jalan tol.

Baca juga:

Jokowi Resmikan Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Masyarakat Minta Infrastruktur Tol Diperbaiki

Presiden Perintahkan Tarif Tol Turun hingga 35%
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Proyek Japek II Selatan...
Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Mulai 2023, Sistem Bayar...
Mulai 2023, Sistem Bayar Tanpa Berhenti Beroperasi di Tol Bali
Bakal Ada 16 Ruas Jalan...
Bakal Ada 16 Ruas Jalan Tol Baru di 2022, Ini Daftarnya
Proyek Jalan Tol Layang...
Proyek Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci Telan Anggaran Rp37 Triliun
Berikut Jalan yang Tidak...
Berikut Jalan yang Tidak Boleh Dilalui Motor di Jakarta
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
15 menit yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
29 menit yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
40 menit yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
54 menit yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
1 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
1 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved