BI Resmi Longgarkan Aturan LTV

Kamis, 25 Juni 2015 - 10:05 WIB
BI Resmi Longgarkan...
BI Resmi Longgarkan Aturan LTV
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi merevisi aturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka (down payment /DP) kredit.

Pelonggaran aturan LTV kredit perumahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan aman dari risiko bubble. Direktur Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati optimistis pelonggaran aturan LTV ini tidak akan mendorong gejolak harga yang dikhawatirkan mengganggu perekonomian nasional.

Alasannya, pada awalnya BI menerapkan aturan LTV untuk menjaga dari lonjakan harga properti beberapa waktu lalu. ”Sebelumnya, pertumbuhan kredit tinggi sekali lebih dari 30% untuk rumah tapak, juga lebih dari 60% untuk apartemen. Makanya dulu kita ambil kebijakan untuk mengerem,” ujar Yati di Jakarta kemarin.

Dalam kondisi sekarang, saat semua sektor mengalami slowing down , kredit menjadi tumbuh rendah sekali sehingga otoritas merasa perlu mendorong di tengah kredit yang lemah namun tidak ada potensi bubble. Lewat revisi tersebut uang muka yang disetor konsumen bisa lebih ringan. ”Karena dana yang bisa diperoleh dari kredit lebih besar,” tambah Yati.

Namun, kebijakan pelonggaran LTV/FTV untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor tersebut hanya berlaku bagi perbankan yang risiko kredit bermasalahnya (non performing loan /NPL) rendah atau di bawah ketentuan regulator. ”Kita tidak mau pelonggaran ini pada bank-bank yang risiko kreditnya tinggi. Kita ingin berlaku pelonggaran ini bagi bank-bank yang risiko kreditnya rendah atau di bawah 5% (secara gross ),” papar Yati.

Bagi bank yang memiliki risiko kredit bermasalahnya tinggi, yakni di atas 5% untuk total kredit dan KPR pun KKB, ketentuan pelonggaran LTV properti dan uang muka kredit kendaraan bermotor akan diberlakukan dengan ketentuan LTV yang lama. ”Kami tidak ingin pelonggaran ini membuat NPL bank-bank meningkat. Bank yang NPL gross -nya sudah di level 5% atau lebih harus menggunakan ketentuan LTV/FTV yang lama,” katanya.

Yati menjelaskan, aturan LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dinaikkan masing-masing untuk rumah pertama, kedua, dan ketiga sebesar 10%. Adapun untuk pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT masing-masing 5%. Perinciannya, untuk rumah tipe di atas 70 fasilitas KPR pertama LTV-nya menjadi 80%, naik 10%.

Untuk KPR rumah kedua dan ketiga naik 10%, masing-masing menjadi 70% dan60%. Untukrumahtipe 22-70 fasilitas KPR pertama tidak ada, dan untuk KPR rumah kedua ketiga naik 10%, masingmasing menjadi 80% dan 70%. Lalu, untuk apartemen tipe sampai 21, untuk kepemilikan pertama tidak ada ketentuan LTV. Untuk kepemilikan kedua dan ketiga naik 10% masingmasing menjadi 80% dan 70%.

Pada tipe 22-70 kepemilikan pertama, kedua, dan ketiga naik 10% masing-masing menjadi 90%, 80% dan 70%.”Dan pada tipe di atas 70 juga naik 10% masing-masing menjadi 80%, 70% dan 60%. Pada ruko/rukan untuk kepemilikan pertama tidak ada ketentuan LTV, tapi untuk kepemilikan kedua dan ketiga naik 10% masing-masing jadi 80% dan 70%,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk yang pembiayaan syariah akad MMQ dan IMBT, tipe rumah tapak di atas 70, fasilitas KPR pertama LTV-nya menjadi 85% naik 5%. Untuk KPR rumah kedua dan ketiga naik 15%, masing-masing menjadi 75% dan 65%. Rumah tipe 22-70 fasilitas KPR pertama tidak ada, dan untuk KPR rumah kedua ketiga masing-masing 80% dan 70%.

”Rumah tapak sampai tipe 21 tidak ada ketentuan LTV untuk pembiayaan syariah,” ungkapnya. Pada pembiayaan syariah akad MMQ dan IMBT untuk apartemen tipe di atas 70, fasilitas kredit pertama, LTV dinaikkan dari 80% menjadi 85%, dan yang kedua dan ketiga naik masing-masing menjadi 75% dan 65%. Untuk tipe 22-70 menjadi masing-masing 90%, 80% dan 70%.

”Tipe sampai 21 kepemilikan pertama tidak ada ketentuan, tapi untuk kedua dan ketiga masing-masing 80% dan 70%,” ucapnya. Menurut Yati, pelonggaran aturan LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/2015 yangsudahberlakupada 18Juni.

Dia mencontohkan, misal LTV untuk pemilikan rumah pertama tipe di atas 70 adalah 80%, artinya uang muka yang harus disetorkan konsumen 20% dari nilai barang yang dibeli. Selain memperlonggar aturan pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) dan apartemen (KPA), BI juga menurunkan kredit sepeda motor.

Mulai 18 Juni 2015, nilai kredit kendaraan bermotor (KKB) atau disebut loan to value (LTV) dinaikkan, sehingga uang muka yang dibayar konsumen bisa lebih ringan. Aturan tersebut tercantum dalam PBI Nomor 17/10/PBI/ 2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Jenis kendaraan roda dua, dalam kredit baik konvensional maupun syariah, masing-masing 20%. Untuk roda tiga atau lebih yang nonproduktif masing- masing 25%, dan roda tiga atau lebih untuk fungsi produktif masing-masing 20%.

Kriteria kendaraan yang bisa mendapatkan keringanan DP tersebut untuk tujuan produktif adalah yang memenuhi salah satu syarat, yaitu merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimilikinya.

”Uang muka KKB semula roda dua 25%, roda dua lebih atau tidak produktif 30%. Sekarang KKB diturunkan uang mukanya jadi 20% dan 25%,” katanya.

Hafid fuad
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9178 seconds (0.1#10.140)