Kenaikan UMP Ditetapkan Akhir November 2024, Begini Isi Pertemuan Menaker dan Prabowo
Selasa, 26 November 2024 - 07:54 WIB
loading...
Menaker Yassierli mengungkapkan, isi pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, yang membahas upah minimum provinsi atau UMP 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/11/2024) membahas progres penyusunan aturan tentang upah minimum provinsi atau UMP 2025 .
"Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita dalam penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau. Hasilnya belum bisa saya omongkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Kabar Baik, UMP 2025 Dipastikan Bakal Naik
Yassierli menyebut pihaknya masih harus merumuskan aturan tentang UMP, karena banyak pertimbangan yang harus perhatikan. "Ya tentu lah, kita UMP ini kan filosofisnya adalah kita harus bisa menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Yassierli.
Meski sudah melewati tanggal penetapan pada 21 November, Yassierli menargetkan, bahwa aturan UMP akan diselesaikan pada akhir bulan November ataupun awal bulan Desember. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November
"Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita dalam penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau. Hasilnya belum bisa saya omongkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Kabar Baik, UMP 2025 Dipastikan Bakal Naik
Yassierli menyebut pihaknya masih harus merumuskan aturan tentang UMP, karena banyak pertimbangan yang harus perhatikan. "Ya tentu lah, kita UMP ini kan filosofisnya adalah kita harus bisa menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Yassierli.
Meski sudah melewati tanggal penetapan pada 21 November, Yassierli menargetkan, bahwa aturan UMP akan diselesaikan pada akhir bulan November ataupun awal bulan Desember. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November
Lihat Juga :