Tambahan Subsidi KUR dari Realokasi APBN

Kamis, 25 Juni 2015 - 10:17 WIB
Tambahan Subsidi KUR dari Realokasi APBN
Tambahan Subsidi KUR dari Realokasi APBN
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, tambahan dana subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp600 miliar diperoleh dari realokasi dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Penambahan dana subsidi bunga Rp600 miliar itu ditujukan untuk menurunkan bunga KUR menjadi sebesar 12% dari sebelumnya 22%. Menkeu mengatakan, anggaran subsidi bunga KUR yang sudah ada dalam anggaran pemerintah sebesar Rp400 miliar. Anggaran itu kemudian akan dinaikkan menjadi Rp1 triliun agar bunga bisa diturunkan.

”Kita menyiapkan anggarannya, kita berikan ke bank pelaksananya. Bank memberikan pinjaman dengan bunga 12%,” katanya seusai penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, penurunan bunga KUR dari 22% menjadi 12% per tahun disepakati dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada 17 Juni lalu. Sesuai kesepakatan rapat tersebut, Puspayoga menuturkan, keputusan ini akan diberlakukan per Juli 2015.

Saat ini pelaksanaannya tinggal menunggu proses penyelesaian aturan teknis yang disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Mulai berlaku bulan ini. Awal Julilah. Sekarang menunggu persiapan teknis. Kan sudah diputuskan, sekarang persiapan ke perbankan untuk koordinasi,” paparnya.

Besaran penyaluran KUR tetap pada angka Rp30 triliun, sesuai APBN Perubahan 2015. Adapun bank untuk penyalur KUR adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Menurut Puspayoga, pemilihan BRI karena hanya bank tersebut yang siap untuk menyalurkan KUR, baik dari sisi likuiditas hingga sistem yang berjalan. ”Karena BRI yang paling siap. Untuk sementara,” katanya.

Sebelumnya, KUR dibagi menjadi dua, yaitu mikro dan ritel. Namun, kini KUR ritel yang memiliki plafon kredit antara Rp20-500 juta telah dihilangkan, sehingga yang ada tinggal KUR mikro dengan plafon kredit maksimal Rp25 juta. Perubahan besaran bunga, jumlah kredit, serta bank penyalur dilakukan pemerintah setelah mengevaluasi penyaluran KUR selama 2014.

Tercatat, kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) KUR selama 2014 cukup tinggi, mencapai 4,2%. Dengan penurunan bunga kredit serta dibatasinya bank penyalur, diharapkan kualitas kredit yang disalurkan meningkat. Perbaikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja koperasi di dalam negeri.

Rabia edra/ant
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8918 seconds (0.1#10.140)