Gapensi Apresiasi Kebijakan Pemilikan Properti oleh Asing

Jum'at, 26 Juni 2015 - 10:13 WIB
Gapensi Apresiasi Kebijakan...
Gapensi Apresiasi Kebijakan Pemilikan Properti oleh Asing
A A A
JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang bakal memperbolehkan warga negara asing (WNA) memiliki aset properti di dalam negeri.

Kebijakan ini dinilai bakal memperbesar pasar sektor konstruksi nasional. ”Kami melihat pasar konstruksi akan semakin seksi. Masalahnya, kita ini siap atau tidak,” kata Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Menurut Andi, sebelum ada regulasi ini, pasar konstruksi diproyeksikan tumbuh sebesar 14,26% pada tahun ini.

Dengan memperbolehkan asing memiliki properti di dalam negeri, Andi yakin pertumbuhan pasar konstruksi akan semakin pesat. Sektor ini juga dinilai sangat menggiurkan mengingat pemerintah tengah menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur. Andi mengatakan, pasar konstruksi Indonesia pada 2014 mencapai USD267 miliar, atau berada di posisi terbesar keempat di Asia setelah China (USD1,78 triliun), Jepang (USD742 miliar), dan India (USD427 miliar).

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa pertumbuhan pasar konstruksi juga akan mendorong industri lainnya. Dia mengemukakan bahwa terdapat 138 jenis industri yang terkait langsung dengan industri properti.

Sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan mendukung penuh rencana pemerintah untuk memberikan izin bagi warga negara asing memiliki properti di Indonesia. Namun, dia berharap kebijakan itu hanya berlaku di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

”Kami mendukung. Kami sendiri mengharapkan bahwa untuk properti di KEK yang sudah ditetapkan untuk wilayah pariwisata seharusnya diberikan perlakuan khusus, salah satunya adalah kepemilikan asing untuk properti pribadi,” kata Franky.

Namun, sejauh ini belum ada kejelasan kriteria properti yang dibolehkan untuk dimiliki WNA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum lama ini mengatakan bahwa kepemilikan asing terhadap properti hanya untuk kategori apartemen mewah.

Perkiraan harga apartemen mewah saat ini adalah minimal Rp5 miliar. ”Ya, asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen mewah,” ujarnya belum lama ini.

Ant
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
37 menit yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
45 menit yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
2 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
2 jam yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
3 jam yang lalu
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved