Gapensi Apresiasi Kebijakan Pemilikan Properti oleh Asing

Jum'at, 26 Juni 2015 - 10:13 WIB
Gapensi Apresiasi Kebijakan...
Gapensi Apresiasi Kebijakan Pemilikan Properti oleh Asing
A A A
JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang bakal memperbolehkan warga negara asing (WNA) memiliki aset properti di dalam negeri.

Kebijakan ini dinilai bakal memperbesar pasar sektor konstruksi nasional. ”Kami melihat pasar konstruksi akan semakin seksi. Masalahnya, kita ini siap atau tidak,” kata Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Menurut Andi, sebelum ada regulasi ini, pasar konstruksi diproyeksikan tumbuh sebesar 14,26% pada tahun ini.

Dengan memperbolehkan asing memiliki properti di dalam negeri, Andi yakin pertumbuhan pasar konstruksi akan semakin pesat. Sektor ini juga dinilai sangat menggiurkan mengingat pemerintah tengah menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur. Andi mengatakan, pasar konstruksi Indonesia pada 2014 mencapai USD267 miliar, atau berada di posisi terbesar keempat di Asia setelah China (USD1,78 triliun), Jepang (USD742 miliar), dan India (USD427 miliar).

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa pertumbuhan pasar konstruksi juga akan mendorong industri lainnya. Dia mengemukakan bahwa terdapat 138 jenis industri yang terkait langsung dengan industri properti.

Sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan mendukung penuh rencana pemerintah untuk memberikan izin bagi warga negara asing memiliki properti di Indonesia. Namun, dia berharap kebijakan itu hanya berlaku di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

”Kami mendukung. Kami sendiri mengharapkan bahwa untuk properti di KEK yang sudah ditetapkan untuk wilayah pariwisata seharusnya diberikan perlakuan khusus, salah satunya adalah kepemilikan asing untuk properti pribadi,” kata Franky.

Namun, sejauh ini belum ada kejelasan kriteria properti yang dibolehkan untuk dimiliki WNA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum lama ini mengatakan bahwa kepemilikan asing terhadap properti hanya untuk kategori apartemen mewah.

Perkiraan harga apartemen mewah saat ini adalah minimal Rp5 miliar. ”Ya, asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen mewah,” ujarnya belum lama ini.

Ant
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
31 menit yang lalu
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
1 jam yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
1 jam yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
2 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved