Bappenas Minta Proyek Dimulai Awal Semester II
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mengingatkan kementerian dan lembaga teknis untuk mempercepat eksekusi semua proyek pembangunan, terutama infrastruktur.
Bappenas meminta pelaksanaan proyek paling lambat harus dimulai awal semester II/2015. Untuk itu, Menteri PPN/- Kepala Bappenas Andrinof Achir Chaniago meminta kementerian dan lembaga sudah harus menyelesaikan masalah administrasi proyek hingga proses lelang sampai Juni 2015 atau penghujung semester I/2015. Dengan begitu, pada semester II masalah-masalah administrasi sudah selesai dan tinggal eksekusi proyek.
Berkaca dari kuartal I/2015, lambatnya penyerapan belanja modal telah berimbas pada perlambatan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang hanya tumbuh 4,71%. Perlambatan ekonomi pada kuartal I juga ditandai lesunya konsumsi rumah tangga dan swasta yang diperkirakan karena minimnya stimulus dari belanja pemerintah.
”Kontribusi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur akan sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini,” ujar Andrinof di Jakarta kemarin. Seperti diketahui, belanja untuk pembangunan infrastruktur 2015 dianggarkan sebesar Rp290,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Bambang Prijambodo sebelumnyamengatakan, jikabelanjainfrastruktur dalam APBNP 2015 terserap 100%, akan memberikan kontribusi sebesar 0,6% ke pertumbuhan ekonomi. Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan, realisasi penyerapan belanja modal dari APBN-P 2015 hanya mencapai 85-90%.
Salah satu kendala utamanya adalah masalah perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga yang masih mengganjal pencairan anggaran hingga pertengahan tahun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan penyerapan belanja modal hingga Juni 2015 baru sekitar 8%. Pihaknya sudah berulang meminta kementerian dan lembaga mempercepat realisasi belanja modal.
Selain itu, Kemenkeu juga sudah mempermudah proses pencairan anggaran. Bambang mengingatkan, terdapat sanksi bagi kementerian atau lembaga yang lambat menyerap anggaran. Beberapa kementerian teknis bidang infrastruktur sebelumnya mengakui masih mengalami kendala dalam penyerapan anggaran.
Ant
Bappenas meminta pelaksanaan proyek paling lambat harus dimulai awal semester II/2015. Untuk itu, Menteri PPN/- Kepala Bappenas Andrinof Achir Chaniago meminta kementerian dan lembaga sudah harus menyelesaikan masalah administrasi proyek hingga proses lelang sampai Juni 2015 atau penghujung semester I/2015. Dengan begitu, pada semester II masalah-masalah administrasi sudah selesai dan tinggal eksekusi proyek.
Berkaca dari kuartal I/2015, lambatnya penyerapan belanja modal telah berimbas pada perlambatan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang hanya tumbuh 4,71%. Perlambatan ekonomi pada kuartal I juga ditandai lesunya konsumsi rumah tangga dan swasta yang diperkirakan karena minimnya stimulus dari belanja pemerintah.
”Kontribusi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur akan sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini,” ujar Andrinof di Jakarta kemarin. Seperti diketahui, belanja untuk pembangunan infrastruktur 2015 dianggarkan sebesar Rp290,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Bambang Prijambodo sebelumnyamengatakan, jikabelanjainfrastruktur dalam APBNP 2015 terserap 100%, akan memberikan kontribusi sebesar 0,6% ke pertumbuhan ekonomi. Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan, realisasi penyerapan belanja modal dari APBN-P 2015 hanya mencapai 85-90%.
Salah satu kendala utamanya adalah masalah perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga yang masih mengganjal pencairan anggaran hingga pertengahan tahun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan penyerapan belanja modal hingga Juni 2015 baru sekitar 8%. Pihaknya sudah berulang meminta kementerian dan lembaga mempercepat realisasi belanja modal.
Selain itu, Kemenkeu juga sudah mempermudah proses pencairan anggaran. Bambang mengingatkan, terdapat sanksi bagi kementerian atau lembaga yang lambat menyerap anggaran. Beberapa kementerian teknis bidang infrastruktur sebelumnya mengakui masih mengalami kendala dalam penyerapan anggaran.
Ant
(ftr)