Skema Kemitraan Hutan Harus Fleksibel

Minggu, 28 Juni 2015 - 10:29 WIB
Skema Kemitraan Hutan...
Skema Kemitraan Hutan Harus Fleksibel
A A A
JAKARTA - Implementasi skema kemitraan oleh pemegang izin pengelolaan hutan seharusnya bisa lebih luwes mengikuti kearifan lokal dan kondisi masyarakat setempat.

Peraturan Menteri Kehutanan No.P.39 tahun 2013 yang menjadi dasar hukum kemitraan perlu ditinjau dan direvisi sehingga adaptif dengan kondisi di lapangan. Demikian mengemuka dalam semiloka Implementasi Skema Kemitraan Kehutanan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat dan Penyelesaian Konflik Kehutanan, di Jakarta, belum lama ini.

Wakil Ketua AsosiasiPengusahaHutanIndonesia (APHI) Benyamin Raharjo mengungkapkan, tipologi dan kondisi masyarakat calon mitra pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) sangat beragam. Bahkan dalam satu areal IUPHHK, keberagaman itu ada. ”Meski sama-sama orang Dayak, tapi tiap kelompok ada perbedaan.

Makanya penyeragaman seperti di Permenhut P.39/2013 malah menyulitkan pembangunan kemitraan,” kata dia. Ketentuan tersebut juga dinilainya terlalu birokratif sehingga berpotensi menimbulkan biaya tinggi. Menurut Raharjo, kemitraan bukanlah satu-satu cara penyelesaian konflik sosial, tetapi hanya merupakan salah satu alternatif penyelesaian konflik sosial.

”Konsep kemitraan tidak bisa distandardisasi untuk seluruh Indonesia yang sangat luas dengan kondisi lapangan yang berbeda-beda,” katanya. Direktur Operasi Kemitraan/ Partnership Budi Santoso menyatakan, perlu review dan revisi Permenhut P.39/2013 sehingga lebih adaptif terhadap realitas praktik kemitraan di lapangan. Budi menuturkan, sebagai pihak yang ikut mendorong terbitnya kebijakan kemitraan kehutanan, pihaknya juga memfasilitasi uji coba pelaksanaan kebijakan tersebut.

”Salah satu pembelajaran yang diperoleh adalah terdapat ketidakcocokan antara ke-bijakan dengan pengalaman di lapangan,” katanya. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hadi Daryanto sepakat soal perlunya ketentuan yang lebih luwes dalam penerapan skema kemitraan kehutanan.

”Yang penting dalam pengembangan kemitraan kehutanan adalah adanya kepemimpinan pada perusahaan pemegang IUPHHK,” katanya. Hadi menyatakan, skema Kemitraan Kehutanan sebagai mekanisme pemberdayaan masyarakat dapat menjadi upaya penyelesaian konflik atas sumber daya hutan, yang masih menjadi salah satu permasalahan dalam pembangunan hutan yang Lestari. ”Hal ini juga sejalan dengan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu membangun dari pinggiran dan penyelesaian konflik tenurial,” kata Hadi.

Sudarsono
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)