Penyelesaian Transaksi Pasar Modal Kini Pakai BI-RTGS
A
A
A
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan pengembangan infrastruktur fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral (Bank Indonesia/BI).
Dengan peresmian fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui BI, pemindahbukuan dana dapat dilakukan di bank pembayaran dan Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS).
"Fasilitas ini memungkinkan pemegang rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat karena menggunakan sistem bank sentral yang terpusat," ujar Direktur Utama KSEI Margaret Tang di Gedung BEI, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Dia menjelaskan, tahap pertama implementasi ini, seluruh Bank Kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah.
"Ke depannya seluruh pemegang rekening KSEI, baik Bank Kustodian dan perusahaan efek akan melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi rupiah," jelas Margaret.
Dia menyampaikan, penggunaan sistem BI-RTGS tersebut telah berlaku efektif sejak 18 Juni 2015, yang diikuti oleh 20 Bank Kustodian secara serentak.
"Implementasi fasilitas ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan addendum perjanjian penggunaan sistem BI-RTGS antara kami dan BI pada 28 Mei 2015," pungkasnya.
Dengan peresmian fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui BI, pemindahbukuan dana dapat dilakukan di bank pembayaran dan Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS).
"Fasilitas ini memungkinkan pemegang rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat karena menggunakan sistem bank sentral yang terpusat," ujar Direktur Utama KSEI Margaret Tang di Gedung BEI, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Dia menjelaskan, tahap pertama implementasi ini, seluruh Bank Kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah.
"Ke depannya seluruh pemegang rekening KSEI, baik Bank Kustodian dan perusahaan efek akan melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi rupiah," jelas Margaret.
Dia menyampaikan, penggunaan sistem BI-RTGS tersebut telah berlaku efektif sejak 18 Juni 2015, yang diikuti oleh 20 Bank Kustodian secara serentak.
"Implementasi fasilitas ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan addendum perjanjian penggunaan sistem BI-RTGS antara kami dan BI pada 28 Mei 2015," pungkasnya.
(rna)