BPJS Hari Ini Resmi Layani Jaminan Pensiun

Rabu, 01 Juli 2015 - 00:01 WIB
BPJS Hari Ini Resmi...
BPJS Hari Ini Resmi Layani Jaminan Pensiun
A A A
CILACAP - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap menjalankan empat program jaminan sosial mulai 1 Juli 2015. Terbaru, adalah program Jaminan Pensiun yang iurannya telah ditetapkan pemerintah sebesar 3%.

Pelaksanaan program BPJS diresmikan langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015). Pada kesempatan itu, Presiden mengajak para nelayan di sana ikut memanfaatkan program tersebut.

Sebanyak 5.000 nelayan tradisional diberikan kesempatan menjadi peserta. Program tersebut merupakan bantuan stimulus iuran selama tiga bulan.

"Semoga ke depan masyarakat nelayan akan terus ikut program ini. Karena iurannya cukup terjangkau dan manfaatnya besar untuk nelayan dan keluarga," ujar Jokowi, dalam acara pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah.

Peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ditandai penekanan tombol sirene oleh Presiden Jokowi didampingi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri, Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sujatmoko, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.

Atas peresmian ini, BPJS Ketenagakerjaan secara resmi mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) serta Jaminan Pensiun (JP), yang diperuntukan pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjelaskan, para nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diikutsertakan dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Untuk program Jaminan Kematian, nelayan diwajibkan membayar iuran Rp6.800 per bulan. Adapun program Jaminan Kecelakaan Kerja iurannya Rp16.000 per bulan. Selama tiga bulan pertama, iuran yang harus dibayarkan Rp5.000 nelayan Cilacap tersebut ditanggung pemerintah.

Setelah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, jelas Elvyn, BPJS akan menjalankan empat program tersebut. Khusus Jaminan Pensiun, ini merupakan program tambahan yang menandai pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iuran yang akan dikenakan, yakni sebesar 3%, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Program jaminan pensiun ini untuk pekerja swasta atau non-PNS.

"Untuk tahun 2015 iuran jaminan pensiun yang ditetapkan pemerintah 3%, yakni kontribusi pemberi kerja 2% dan 1% pekerja," kata Elvyn, dalam kesempatan yang sama.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi secara resmi hari ini mampu melayani pekerja dan pengusaha sampai dengan daerah-daerah terpencil secara profesional, mandiri dan akuntabel.

“Selama ini, penyelenggaraan program jaminan sosial hanya diikuti oleh sebagian pekerja. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan ditantang mampu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang, yang merupakan angkatan kerja nasional,” jelasnya.

Dia menerangkan, pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan perwujudan dari Tujuan Pembangunan Millenium-Millenium Development Goals, yang dilaksanakan pada 2015.

“Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan program yang bersifat perlindungan, sedangkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan program yang bersifat kesejahteraan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menilai iuran jaminan pensiun sebesar 3% sudah sesuai dengan kemampuan industri.

"Ini hasil rapat kami bersama Kementerian Keuangan yang juga memiliki hitungan yang sama 1,5%. Hanya saja Kemenkeu memasukan tambahan bonus demografi sehingga angka iuran menjadi 3%," ungkapnya.

Apindo awalnya mengusulkan iuran jaminan pensiun 1,5%, masing-masing 1% dibayar perusahaan dan 0,5% dibayar karyawan. Angka tersebut sudah berdasarkan hitungan standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
44 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved