Transaksi Wajib Pakai Rupiah, BI Jangan Lepas Tangan

Kamis, 02 Juli 2015 - 03:01 WIB
Transaksi Wajib Pakai...
Transaksi Wajib Pakai Rupiah, BI Jangan Lepas Tangan
A A A
SURABAYA - Pengusaha meminta Bank Indonesia (BI) jangan lepas tangan dalam memberlakukan kewajiban memakai rupiah di pelabuhan. Kurs rupiah yang dipatok operator pelayaran abnormal mencapai Rp14.000-Rp15.000/USD.

Ketua Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) Jawa Timur, Woeidi Orso menyatakan, BI seharunya membuat aturan yang jelas tentang penetapan nilai kurs valuta asing (valas) atas transaksi barang-barang impor di dalam negeri.

Seperti yang dialami agen bahan baku untuk pembuatan karung plastik yang berasal dari luar negeri (bijih plastik, tinta printing dan pelarut tinta), memberlakukan harga jual dengan valas, meskipun transaksinya di dalam negeri. Setelah dirupiahkan, maka nilai kurs yang ditetapkan adalah kurs jual yang tinggi.

“BI perlu menetapkan nilai kurs tengah atau kurs rata-rata mingguan, agar tidak memberatkan pelaku industri yang memanfaatkan bahan baku maupun bahan penunjang impor. Kami harus melakukan rekalkulasi atas biaya produksi dan harga jual produk karung plastik akibat BI mewajibkan penggunaan rupiah,” jelas Woeidi, yang juga Operation Manager Plastic Bag Operation PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Rabu (1/7/2015).

Melihat kenyataan di lapangan, para eksportir meminta ada pengecualian, seperti halnya sektor transportasi, jalan, pengairan, air minum, sanitasi, telekomunikasi, ketenagalistrikan, dan migas yang diperbolehkan menggunakan valas. (Baca: Eksportir di Jatim Teriak Ingin Transaksi Pakai Dolar AS)

Sementara sektor-sektor di luar infrastruktur yang melanggar peraturan BI saat bertransaksi tunai bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sedangkan pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi nontunai dikenakan denda 1% dari nilai transaksi atau maksimal Rp1 miliar.

Penasihat Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur, J Soemarno mengatakan, eksportir perlu dimasukkan dalam kategori pengecualian karena banyak bertransaksi dengan agen perusahaan asing yang menyediakan bahan baku berasal dari luar negeri. Bahan baku itu diperlukan untuk memroduksi barang yang ditujukan ekspor. Jika menggunakan rupiah, maka eksportir sangat terbebani selisih kurs valas yang cukup besar.

“Peraturan BI atas kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI menghambat kinerja ekspor. Padahal, pemerintah telah mencanangkan peningkatan ekspor 300% tahun ini. Untuk itu, eksportir selayaknya tidak diwajibkan menggunakan mata uang rupiah atas transaksi di dalam negeri,” jelasnya.

Baca juga:

Kemenhub: Pelabuhan Internasional Wajib Pakai Rupiah

INSA: Penggunaan Rupiah di Pelabuhan Sulit Dilakukan

Penggunaan Rupiah di Pelabuhan Disambut Pelaku Usaha
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
TNI AL Gagalkan Penyelundukan...
TNI AL Gagalkan Penyelundukan Puluhan Ribu Benur Bernilai Miliaran Rupiah
Rupiah Ditutup Melemah...
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.409 per Dolar AS
Rupiah Terlemah Sepanjang...
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah
Rupiah Ditutup Melemah...
Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp15.526
Wacana Lama Hidup Lagi,...
Wacana Lama Hidup Lagi, Ini Dua Sisi Pentingnya Redenominasi Rupiah
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
7 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
8 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
8 jam yang lalu
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved