Penggunaan Rupiah Dapat Dilonggarkan

Kamis, 02 Juli 2015 - 11:07 WIB
Penggunaan Rupiah Dapat Dilonggarkan
Penggunaan Rupiah Dapat Dilonggarkan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan bentuk pelonggaran untuk sejumlah kementerian dan pihak swasta yang belum mampu melakukan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi dalam negeri.

Peraturan dalam UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang masih harus didasari pada bentuk- bentuk penyesuaian. ”Sebelumnya sudah kami paparkan pengecualian untuk lima hal transaksi seperti yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau penerimaan dari pihak luar negeri,” ujar Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean saat Konferensi Pers Kewajiban Penggunaan Rupiah di Jakarta kemarin.

Namun, ada beberapa alasan yang dapat ditoleransi di luar hal itu, yaitu mengenai persiapan sejumlah pihak dalam melakukan pengaturan ulang konversi. ”Biasanya pihak agen pariwisata yang mengajukan permohonan untuk diberikan waktu penyesuaian, karena kendalanya ada di perubahan akuntansi mata uang asing ke rupiah,” lanjutnya.

Pada dasarnya pihak swasta dapat melakukan pengajuan permohonan sebab ada hal-hal yang perlu kembali diatur. Dia menambahkan, pengecualian lainnya juga diberikan kepada pembiayaan proyek infrastruktur, atau apa pun hal yang terkait untuk kepentingan stabilitas makroekonomi. Walau begitu, daftar kelompok pengecualian yang dibuat oleh BI tidak begitu banyak.

”Rata-rata permintaan yang masuk memang lebih mendominasi ke arah minta waktu tambahan untuk penggunaan rupiah, dibandingkan dengan menolak kebijakan tersebut,” tuturnya. Pihak BI pun memberikan toleransi, sebagaimana yang seharusnya mulai diterapkan pada 1 Juli 2015. Waktu kelonggaran dapat diberikan selama 1-6 bulan, tergantung permintaan masing-masing pihak.

Eni menyatakanbahwapermintaankelonggaran waktu diperbolehkan asal pemohon telah memiliki surat keterangan sah yang langsung diberikan oleh BI. Adapun, bagi pihak yang ingin melakukan konsolidasi, dia menyarankan untuk melakukan pemberitahuan dalam bentuk surat atau mengunjungi klinik konsultasi yang sudah diprogramkan setiap hari Selasa dan Kamis di Kantor BI.

”Kami tidak akan memberlakukan sanksi jika memang alasannya jelas, perihal ini dilakukan agar tidak timbul rasa kekhawatiran dari pelaku transaksi, sebab BI akan selalu apresiasi itikad mereka yang memang sudah merencanakan menggunakan rupiah namun mengalami kendala,” katanya.

Terkait hal tersebut, Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Ida Nuryanti mengatakan bahwa BI juga akanmembantu pihak-pihak tersebut untuk cepat menyelesaikan masa perubahan kursnya dengan cara informasi kurs tengah yang selalu diperbarui setiap harinya.

”Melalui Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), mereka dapat mengacu penghitungannya dari sana, sebab permasalahan utama itu soal kuotasi harga, ini juga dilakukan untuk dapat melindungi konsumen mereka,” ucapnya.

Tetapi jika ada pihak yang sudah menyanggupi kebijakan ini sejak bulan lalu namun belum melaksanakannya, BI dapat diberikan sanksi tahap awal yaitu teguran tertulis. Tak hanya itu, akan dilakukan juga segala bentuk pengawasan untuk semua sektor. ”BI akan masuk untuk memeriksa ke bank terkait atau secara langsung ke perusahaannya, kamu juga meminta laporan dari perbankan secara reguler,” paparnya.

Apabila sanksi awal tidak diperhatikan oleh pihak terkait, maka keputusan untuk memberikan sanksi berupa denda dapat diberlakukan. Mengenai ini, belum membuat penghitungan secara rinci sebab ia berharap, kementerian dan pihak swasta dapat bersinergi untuk mendukung pemberlakuan keputusan ini.

Bank Indonesia (BI) mulai mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diimplementasikan secara penuh kemarin. Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs mengatakan, peraturan tersebut ditujukan demi menegakkan kedaulatan rupiah di negeri sendiri, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro dengan menekan volatilitas nilai tukar.

”Kami optimistis karena dukungan dari Kementerian, Lembaga, Asosiasi dan Pelaku Usaha yang telah memberikan dukungannya atas pemberlakuan PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah,” paparnya. Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia. Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk beberapa transaksi-transaksi.

Seperti pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri. Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung sepenuhnya implementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kewajiban penggunaan rupiah.

”Menyikapi hal ini, kami mendukung sepenuhnya implementasi PBI dan akan secara aktif berkontribusi agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said.

Rabia edra almira/ Nanang wijayanto
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8236 seconds (0.1#10.140)