MRA Syariah Potensi Kembangkan Pasar Sukuk

Kamis, 02 Juli 2015 - 11:07 WIB
MRA Syariah Potensi...
MRA Syariah Potensi Kembangkan Pasar Sukuk
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memfasilitasi perjanjian kerja sama mini -master repo agreement (MRA) syariah dengan sejumlah bank.

Langkah tersebut untuk tingkatkan pasar sukuk khususnya yang berasal dari pemerintah. Asisten Direktur Pengembangan Pasar Uang Syariah BI Rifki Ismail menjelaskan, kegiatan ini merupakan kesempatan untuk antar bank agar dapat melakukan proses jual dan beli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dari korporasi.

”Ketika ada salah satu bank syariah yang membutuhkan dana, lembaganya dapat melakukan penjualan surat berharga ini ke sesama bank syariah atau bahkan ke bank konvensional,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Lebih lanjut Rifki mengatakan, kerja sama bilateral antar bank ini juga memiliki peraturan dan hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu jangka pendek atau maksimal satu tahun. Adapun, bentuk kerja sama ini memiliki dua bentuk perjanjian, yaitu pertama di saat bank syariah membutuhkan likuiditas dan melakukan penawaran penjualan.

Sedangkan perjanjian kedua, pada masa waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak, bank penjual harus melakukan pembelian kembali dengan harga yang disepakati. ”Dengan adanya instrumen seperti ini, transaksi pasar keuangan syariah mampu meningkat, yang selama ini selalu terhambat akibat instrumennya yang tidak leluasa seperti pasar keuangan konvensional,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Ahmad Badawi menilai perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk inovasi yang sebelumnya sulit menjembatani antara bank konvensional dan syariah.

”Kami mengajak 18 bank syariah dan unit syariah untuk berpartisipasi di sini, hanya tiga bank syariah yang tidak ikut serta akibat dari kendala proses internal seperti yang dialami oleh Bank Centar Asia (BCA) Syariah, Danamon Syariah, dan Bank Internasional Indonesia (BII) Syariah,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, adanya dukungan tersebut, pasar sukuk milik pemerintah yang sejauh ini baru sekitar Rp5 triliun atau 15% dalam perbankan syariah mampu terus meningkat. ”Kami harapkan ada penambahan sekitar Rp3-4 triliun setelah pemberlakuan kebijakan hal ini sebab imbalan (suku bunga) yang akan ditetapkan tentunya jauh lebih rendah dibanding bank konvensional, yaitu di bawah 6%,” paparnya.

Rabia edra almira
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
5 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
6 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
6 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
7 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
7 jam yang lalu
Infografis
Membedah Chromebook...
Membedah Chromebook Pilihan Nadiem dan Perbandingannya dengan Pasar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved