MRA Syariah Potensi Kembangkan Pasar Sukuk
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memfasilitasi perjanjian kerja sama mini -master repo agreement (MRA) syariah dengan sejumlah bank.
Langkah tersebut untuk tingkatkan pasar sukuk khususnya yang berasal dari pemerintah. Asisten Direktur Pengembangan Pasar Uang Syariah BI Rifki Ismail menjelaskan, kegiatan ini merupakan kesempatan untuk antar bank agar dapat melakukan proses jual dan beli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dari korporasi.
”Ketika ada salah satu bank syariah yang membutuhkan dana, lembaganya dapat melakukan penjualan surat berharga ini ke sesama bank syariah atau bahkan ke bank konvensional,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Lebih lanjut Rifki mengatakan, kerja sama bilateral antar bank ini juga memiliki peraturan dan hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu jangka pendek atau maksimal satu tahun. Adapun, bentuk kerja sama ini memiliki dua bentuk perjanjian, yaitu pertama di saat bank syariah membutuhkan likuiditas dan melakukan penawaran penjualan.
Sedangkan perjanjian kedua, pada masa waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak, bank penjual harus melakukan pembelian kembali dengan harga yang disepakati. ”Dengan adanya instrumen seperti ini, transaksi pasar keuangan syariah mampu meningkat, yang selama ini selalu terhambat akibat instrumennya yang tidak leluasa seperti pasar keuangan konvensional,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Ahmad Badawi menilai perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk inovasi yang sebelumnya sulit menjembatani antara bank konvensional dan syariah.
”Kami mengajak 18 bank syariah dan unit syariah untuk berpartisipasi di sini, hanya tiga bank syariah yang tidak ikut serta akibat dari kendala proses internal seperti yang dialami oleh Bank Centar Asia (BCA) Syariah, Danamon Syariah, dan Bank Internasional Indonesia (BII) Syariah,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, adanya dukungan tersebut, pasar sukuk milik pemerintah yang sejauh ini baru sekitar Rp5 triliun atau 15% dalam perbankan syariah mampu terus meningkat. ”Kami harapkan ada penambahan sekitar Rp3-4 triliun setelah pemberlakuan kebijakan hal ini sebab imbalan (suku bunga) yang akan ditetapkan tentunya jauh lebih rendah dibanding bank konvensional, yaitu di bawah 6%,” paparnya.
Rabia edra almira
Langkah tersebut untuk tingkatkan pasar sukuk khususnya yang berasal dari pemerintah. Asisten Direktur Pengembangan Pasar Uang Syariah BI Rifki Ismail menjelaskan, kegiatan ini merupakan kesempatan untuk antar bank agar dapat melakukan proses jual dan beli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dari korporasi.
”Ketika ada salah satu bank syariah yang membutuhkan dana, lembaganya dapat melakukan penjualan surat berharga ini ke sesama bank syariah atau bahkan ke bank konvensional,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Lebih lanjut Rifki mengatakan, kerja sama bilateral antar bank ini juga memiliki peraturan dan hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu jangka pendek atau maksimal satu tahun. Adapun, bentuk kerja sama ini memiliki dua bentuk perjanjian, yaitu pertama di saat bank syariah membutuhkan likuiditas dan melakukan penawaran penjualan.
Sedangkan perjanjian kedua, pada masa waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak, bank penjual harus melakukan pembelian kembali dengan harga yang disepakati. ”Dengan adanya instrumen seperti ini, transaksi pasar keuangan syariah mampu meningkat, yang selama ini selalu terhambat akibat instrumennya yang tidak leluasa seperti pasar keuangan konvensional,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Ahmad Badawi menilai perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk inovasi yang sebelumnya sulit menjembatani antara bank konvensional dan syariah.
”Kami mengajak 18 bank syariah dan unit syariah untuk berpartisipasi di sini, hanya tiga bank syariah yang tidak ikut serta akibat dari kendala proses internal seperti yang dialami oleh Bank Centar Asia (BCA) Syariah, Danamon Syariah, dan Bank Internasional Indonesia (BII) Syariah,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, adanya dukungan tersebut, pasar sukuk milik pemerintah yang sejauh ini baru sekitar Rp5 triliun atau 15% dalam perbankan syariah mampu terus meningkat. ”Kami harapkan ada penambahan sekitar Rp3-4 triliun setelah pemberlakuan kebijakan hal ini sebab imbalan (suku bunga) yang akan ditetapkan tentunya jauh lebih rendah dibanding bank konvensional, yaitu di bawah 6%,” paparnya.
Rabia edra almira
(ftr)