Aset BUMN Ditargetkan Capai Rp10.000 T

Kamis, 02 Juli 2015 - 11:14 WIB
Aset BUMN Ditargetkan Capai Rp10.000 T
Aset BUMN Ditargetkan Capai Rp10.000 T
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap aset perusahaan- perusahaan BUMN pada 2019 bisa mencapai Rp10.000 triliun, meningkat dari saat ini sebesar Rp4.500 triliun.

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, saat ini terdapat lebih dari 700 perusahaan milik negara yang bergerak dari sektornya masing-masing. Dari jumlah BUMN tersebut, ada perusahaan yang sehat maupun yang sakit atau dengan kata lain masih mengalami rugi.

”Potensinya sangat besar untuk BUMN bisa berkembang, karena itu perlu sinergi BUMN agar perusahaan milik negara ini semakin besar ke depannya,” kata Rini seusai penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka sinergi antar- BUMN PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT Pelni (Persero) di Jakarta kemarin.

Menurut Rini, dengan menyatukan kemampuan masingmasing perusahaan, akan mendorong multiplier effect di industri pendukungnya. Dia mencontohkan, Pertamina dan Pupuk Indonesia harus mengembangkan masing-masing usahanya di industri petrokimia serta migas. Begitu pula dengan Pelni yang saat ini dinilainya belum besar tetapi bisa berkembang dengan adanya sinergi.

Dia juga menegaskan, sinergi BUMN didorong melalui industri dari hilirisasi hingga ke hulu. Dengan demikian bisa memberi nilai tambah, di sisi lain juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak. ”Pemerintah menekankan, BUMN harus memberi keuntungan dan menjadi agen pembangunan yang memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, melalui sinergi ini kita akan semakin kuat dan sehat,” imbuhnya.

Pada kerja sama tersebut, Pertamina dan Pupuk Indonesia sepakat mengembangkan pabrik petrokimia berbasis gas dan batu bara. Selain itu, adanya kajian sinergi engineering, procurement, construction (EPC) dan operations & maintenance (O&M) melalui optimalisasi aset, dan knowledge sharing antara para pihak maupun dengan afiliasinya.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya adalah penyusunan studi kelayakan terhadap pengembangan pabrik petrokimia berbasis gas dan batu bara. Pengembangan pabrik petrokimia dinilai sangat penting karena hingga saat ini suplai bahan baku petrokimia masih mengandalkan impor.

Manfaat dari pengembangan industri petrokimia tidak hanya berdampak pada perkuatan rantai pasok (supply chain) dari hulu ke hilir, tetapi juga sangat positif bagi perekonomian nasional, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi, penghasil devisa dan menyerap tenaga kerja.

Ruang lingkup selanjutnya dalam nota kesepahaman ini adalah pengembangan kapabilitas di bidang EPC dan O&M yang dapat dilakukan melalui optimalisasi aset atau akuisisi portofolio saham di antara kedua belah pihak. Hal ini sangat penting untuk mendorong kemandirian bangsa melalui penggunaan sumber daya dan komponen lokal.

”Penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki arti penting dan disusun dalam rangka sinergi BUMN. Indonesia hingga saat ini masih belum bisa mandiri untuk memenuhi produk-produk petrokimia yang menjadi kebutuhan industri nasional. Semoga sinergi dari dua perusahaan yang berada dibawah naungan Kementerian BUMN ini mampu memberikan manfaat dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan industri petrokimia,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama Pupuk Indonesia Arifin Tasrif menyampaikan bahwa dari hasil kerja sama ini diharapkan dapat menunjukkan kelayakan atau hasil positif yang ke depannya akan muncul perusahaan patungan di bidang EPC dan O&M. Sinergi BUMN yang kedua dilakukan Pertamina yaitu dengan Pelni.

Pertamina akan menyediakan bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan kapal dan kendaraan operasional Pelni. Selain produk, Pertamina juga akan menyediakan jasa sertifikasi Standard of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) Manila Amendment 2010 (on board training) untuk awak kapal Pelni.

Pelni akan menyediakan kapal yang diperlukan oleh Pertamina untuk pengangkutan produk yang diproduksi dan atau dibutuhkan oleh perseroan sebanyak minimum satu unit kapal angkut dengan ukuran tertentu sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan.

”Masa berlaku nota kesepahaman ini selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” kata Direktur Utama Pelni Elfien Goentoro.

Heru febrianto
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9628 seconds (0.1#10.140)