Menteri ESDM Lepas Tangan Tuntutan Mimika ke Freeport
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tidak akan ikut campur soal masalah tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terhadap PT Freeport Indonesia terkait penambangan emas yang dilakukan di empat hingga lima gunung emas di Mimika, Papua.
Dia mengungkapkan, hal tersebut menjadi urusan masyarakat Papua dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tidak akan mencampuri urusan lebih jauh.
"Itu kan urusan warga daerah dengan Freeport. Jadi saya tidak ikut-ikutan," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/7/2015). (Baca: Freeport Janji Turuti 11 Tuntutan Pemda Papua).
Menurutnya, pemerintah hanya akan memantau perkembangannya. Sebab, jika pemerintah turut campur dalam urusan tersebut hanya akan membuat persoalan menjadi semakin rumit. (Baca: Freeport Bangun Tambang Bawah Tanah Terbesar di Dunia).
"Nanti kita ikuti saja, kita pantau perkembangannya, tapi kita tidak ingin membuat suasana menjadi lebih rumit daripada seharusnya," tegas dia.
Sementara, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menuturkan, pihaknya telah melakukan perjanjian dengan masyarakat Papua terkait penambangan emas tersebut.
"Itu pembangunan-pembangunan ada perjanjian, cuma ini kan masih bawahnya anak-anak muda. Generasi tua sudah ada kesepakatan," tandasnya.
Sekadar informasi, Bupati Mimika menuntut Freeport untuk membayar ganti rugi atas penambangan dilakukan empat hingga lima gunung emas di Papua. Freeport tidak pernah membayar ganti rugi selama 48 tahun atau sejumlah USD3,6 miliar.
Selain ganti rugi, Bupati Mimika juga menuntut Freeport untuk membayarkan hak ulayat masyarakat adat suku Amungme yang wilayahnya menjadi target penambangan emas.
Baca juga:
Jokowi Beri Sinyal Restui Perpanjangan Izin Freeport
Petinggi Freeport Sambangi Jokowi di Istana
Catat! Freeport Janji Pakai Alat Berat Buatan Pindad
Dia mengungkapkan, hal tersebut menjadi urusan masyarakat Papua dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tidak akan mencampuri urusan lebih jauh.
"Itu kan urusan warga daerah dengan Freeport. Jadi saya tidak ikut-ikutan," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/7/2015). (Baca: Freeport Janji Turuti 11 Tuntutan Pemda Papua).
Menurutnya, pemerintah hanya akan memantau perkembangannya. Sebab, jika pemerintah turut campur dalam urusan tersebut hanya akan membuat persoalan menjadi semakin rumit. (Baca: Freeport Bangun Tambang Bawah Tanah Terbesar di Dunia).
"Nanti kita ikuti saja, kita pantau perkembangannya, tapi kita tidak ingin membuat suasana menjadi lebih rumit daripada seharusnya," tegas dia.
Sementara, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menuturkan, pihaknya telah melakukan perjanjian dengan masyarakat Papua terkait penambangan emas tersebut.
"Itu pembangunan-pembangunan ada perjanjian, cuma ini kan masih bawahnya anak-anak muda. Generasi tua sudah ada kesepakatan," tandasnya.
Sekadar informasi, Bupati Mimika menuntut Freeport untuk membayar ganti rugi atas penambangan dilakukan empat hingga lima gunung emas di Papua. Freeport tidak pernah membayar ganti rugi selama 48 tahun atau sejumlah USD3,6 miliar.
Selain ganti rugi, Bupati Mimika juga menuntut Freeport untuk membayarkan hak ulayat masyarakat adat suku Amungme yang wilayahnya menjadi target penambangan emas.
Baca juga:
Jokowi Beri Sinyal Restui Perpanjangan Izin Freeport
Petinggi Freeport Sambangi Jokowi di Istana
Catat! Freeport Janji Pakai Alat Berat Buatan Pindad
(izz)