Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Jum'at, 03 Juli 2015 - 05:05 WIB
Buruh Rentan PHK, Pengambilan...
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Labor Institute Indonesia menilai penerapan pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 10 tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sangat memberatkan buruh, dan tidak ada dasar hukum yang kuat alias salah kaprah. Terlebih, dengan konsisi ekonomi saat ini buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Analis Ekonomi dan Politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah kebijakan sepihak, yang seharusnya disosialisasikan lebih dulu kepada para stakeholder, yang dalam hal ini buruh dan serikat buruh/serikat pekerja.

"Kebijakan tersebut juga tidak sesuai dengan semangat UU No 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; dan pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta," jelas Andy dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (2/7/2015).

Selain itu, kebijakan tersebut justru sangat memberatkan buruh, di tengah-tengah sistem kerja yang tidak menentu, dan ekonomi kurang kondusif sehingga rentan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sangat mengancam nasib buruh, yang sewaktu-waktu membutuhkan dana segar untuk bertahan hidup.

"Apalagi mendekati hari raya (Lebaran), para buruh sangat membutuhkan dana untuk merayakannya," kata Andy.
(Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara)

Labor Institute Indonesia juga mengkritik kinerja dewan pengawas dari kalangan serikat pekerja yang tidak mengajukan keberatan ke dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan saat kebijkan tersebut dikeluarkan. Seharusnya, dewan pengawas BPJS mengkritisi dan memberi masukkan kepada direksi, ketika kebijakan tersebut memberatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Presiden Jokowi harus bertindak untuk membatalkan keputusan sepihak BPJS Ketenagakerajaan tersebut, karena memberatkan para peserta (BPJS Ketenagakerjaan), yaitu kalangan buruh dan pekerja Indonesia," tandas Andy.

Baca juga
:

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

JK Minta Waktu Transisi Aturan Baru BPJS Sebulan

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
1 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
2 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
2 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
3 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
3 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved