Sofyan Nilai Menaker Tak Perlu Dicopot karena JHT

Jum'at, 03 Juli 2015 - 21:07 WIB
Sofyan Nilai Menaker...
Sofyan Nilai Menaker Tak Perlu Dicopot karena JHT
A A A
JAKARTA - Menko Perekonomian Sofyan Djalil menilai masalah Jaminan Hari Tua (JHT) bukan merupakan kesalahan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Sehingga, kabar Presiden Jokowi akan mencopot Menaker Hanif Dhakiri dinilainya tidak mungkin.

Menko Sofyan mengatakan, itu ada di masalah undang-undang yang tidak fleksibel selama ini soal JHT untuk tenaga kerja Indonesia.

"Itu bukan salah Menakernya. Itu masalahnya UU yang enggak fleksibel. Waktu pembuatan UU itu saya enggak dapatkan perhatian lebih soal itu. Tapi, setelah masyarakat memprotes dan ada logikanya, maka kita akan berikan masa transisi, supaya masyarakat yang membutuhkan bisa ambil, atau boleh meminjam," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7/2015)

Undang-undang tersebut, lanjut Sofyan, dulunya dibuat oleh DPR dan pemerintah, namun mereka terkesan tidak berpikir jauh ke depan dan tidak mengantisipasi. (Baca: Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT)

"Jadi waktu buat UU enggak pikir kondisi ini. UU itu sesuai dengan namanya. Benar JHT diambil waktu tua, tapi selama ini JHT bisa diambil di hari muda. Terus tiba-tiba terjadi perubahan itu. Tapi, logikanya masyarakat pekerja yang protes, dapat mengerti," terangnya.

Sofyan menuturkan, misalnya dalam kondisi orang PHK, dia perlu uang untuk modal. Itu uang dia, titipan dia, uang itu bisa dipakai. Apakah diambil dulu, terus dicicil kembali.

"Itu yang membuat bingung. Apakah kalau diambil sekarang bakal enggak dapat hari tua. Kalau dipinjamin dulu nanti dikembalikan lagi, beda dengan jaminan pensiun. Itu yang bikin mereka bingung," tandasnya.

Baca juga:

Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
10 menit yang lalu
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
18 menit yang lalu
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
27 menit yang lalu
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
1 jam yang lalu
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
1 jam yang lalu
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
1 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved