Sofyan Nilai Menaker Tak Perlu Dicopot karena JHT
A
A
A
JAKARTA - Menko Perekonomian Sofyan Djalil menilai masalah Jaminan Hari Tua (JHT) bukan merupakan kesalahan Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Sehingga, kabar Presiden Jokowi akan mencopot Menaker Hanif Dhakiri dinilainya tidak mungkin.
Menko Sofyan mengatakan, itu ada di masalah undang-undang yang tidak fleksibel selama ini soal JHT untuk tenaga kerja Indonesia.
"Itu bukan salah Menakernya. Itu masalahnya UU yang enggak fleksibel. Waktu pembuatan UU itu saya enggak dapatkan perhatian lebih soal itu. Tapi, setelah masyarakat memprotes dan ada logikanya, maka kita akan berikan masa transisi, supaya masyarakat yang membutuhkan bisa ambil, atau boleh meminjam," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7/2015)
Undang-undang tersebut, lanjut Sofyan, dulunya dibuat oleh DPR dan pemerintah, namun mereka terkesan tidak berpikir jauh ke depan dan tidak mengantisipasi. (Baca: Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT)
"Jadi waktu buat UU enggak pikir kondisi ini. UU itu sesuai dengan namanya. Benar JHT diambil waktu tua, tapi selama ini JHT bisa diambil di hari muda. Terus tiba-tiba terjadi perubahan itu. Tapi, logikanya masyarakat pekerja yang protes, dapat mengerti," terangnya.
Sofyan menuturkan, misalnya dalam kondisi orang PHK, dia perlu uang untuk modal. Itu uang dia, titipan dia, uang itu bisa dipakai. Apakah diambil dulu, terus dicicil kembali.
"Itu yang membuat bingung. Apakah kalau diambil sekarang bakal enggak dapat hari tua. Kalau dipinjamin dulu nanti dikembalikan lagi, beda dengan jaminan pensiun. Itu yang bikin mereka bingung," tandasnya.
Baca juga:
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
Menko Sofyan mengatakan, itu ada di masalah undang-undang yang tidak fleksibel selama ini soal JHT untuk tenaga kerja Indonesia.
"Itu bukan salah Menakernya. Itu masalahnya UU yang enggak fleksibel. Waktu pembuatan UU itu saya enggak dapatkan perhatian lebih soal itu. Tapi, setelah masyarakat memprotes dan ada logikanya, maka kita akan berikan masa transisi, supaya masyarakat yang membutuhkan bisa ambil, atau boleh meminjam," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7/2015)
Undang-undang tersebut, lanjut Sofyan, dulunya dibuat oleh DPR dan pemerintah, namun mereka terkesan tidak berpikir jauh ke depan dan tidak mengantisipasi. (Baca: Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT)
"Jadi waktu buat UU enggak pikir kondisi ini. UU itu sesuai dengan namanya. Benar JHT diambil waktu tua, tapi selama ini JHT bisa diambil di hari muda. Terus tiba-tiba terjadi perubahan itu. Tapi, logikanya masyarakat pekerja yang protes, dapat mengerti," terangnya.
Sofyan menuturkan, misalnya dalam kondisi orang PHK, dia perlu uang untuk modal. Itu uang dia, titipan dia, uang itu bisa dipakai. Apakah diambil dulu, terus dicicil kembali.
"Itu yang membuat bingung. Apakah kalau diambil sekarang bakal enggak dapat hari tua. Kalau dipinjamin dulu nanti dikembalikan lagi, beda dengan jaminan pensiun. Itu yang bikin mereka bingung," tandasnya.
Baca juga:
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(dmd)