Uang Muka Kendaraan Diturunkan 10%

Sabtu, 04 Juli 2015 - 11:52 WIB
Uang Muka Kendaraan Diturunkan 10%
Uang Muka Kendaraan Diturunkan 10%
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan melonggarkan jumlah besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor berprinsip syariah di multifinance. Penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 5,0-10% mulai 30 Juni 2015 untuk mendukung pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

”Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Edy Setiadi kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, pada kuartal I/2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masingmasing sebesar 15,36% untuk penjualan mobil dan 17,27% untuk penjualan motor. Menurut Edy, kebijakan tersebut ditetapkan melalui dua surat edaran yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19/SEO-JK.05- /2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Juga Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah. Melalui paket peraturan tersebut, ungkapdia, OJKmenurunkanbesaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan mulai dari 5,0-10%. Edy merinci, sebelumnya untuk sepeda motor DP ditetapkan 20%, berdasarkan aturan baru untuk perusahaan dengan rasio aset produktif atau NPF (Juni-Desember) 5,0% atau di bawahnya, turun menjadi 15% untuk konvensional, dan 10% untuk syariah dari sebelumnya 20%.

Kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif turun menjadi 15% (konvensional dan syariah) dari sebelumnya 20%. Kendaraan roda empat atau lebih tujuan konsumtif menjadi 20% (konvensional dan syariah) dari sebelumnya 25%. PerusahaandenganNPFlebih dari 5,0% untuk sepeda motor tetap 20% untuk konvensional dan 15% untuk syariah. Untuk kendaraan roda empat tetap 20% dan kendaraan roda empat konsumtif tetap 25%.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan bahwa pemerintah harus segera menstabilkan harga dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pelemahan ekonomi sekarang ini. Langkah itu dinilai penting karena hampir 70% penopang ekonomi adalah konsumsi rumah tangga.

Enny melanjutkan, selain stabilisasi harga, penciptaan lapangan kerja juga harus segera serentak dilaksanakan. ”Untuk menciptakan lapangan kerja, investasi menjadi faktor penting terutama sektor mana yang bisa menyiapkan lapangan pekerjaan. Tentunya ini sektor industri,” jelasnya. Menurutnya, pemerintah punya instrumen yang cukup efektif di mana sudah digelontorkan dana desa sebesar Rp20 triliun.

Jika dana tersebut digelontorkan, maka akan meningkatkan kapasitas ekonomi di pedesaan dan bisa menggerakan ekonomi. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, secara umum fundamental ekonomi Indonesia masih baik dan berpotensi untuk meningkat lagi. Namun, dia menyayangkan adanya kebijakan- kebijakan yang kurang mendukung pelaku usaha. ”Bahkan, membuat kita sangat terpuruk. Ini yang perlu menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Suryo melanjutkan, kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan terlalu sektoral sehingga tidak memperhatikan kebijakan terhadap sektor-sektor lain. ”Kita tahu kebijakan pelarangan alkohol, ini kan dampaknya juga ke sektor pariwisata. Hal-hal seperti inilah, kita kalau mengeluarkan kebijakan, harus melalui saringan yang seksama,” katanya.

Menurut Suryo, daya beli bisa meningkat apabila ada kemudahan- kemudahan dalam mendapatkan akses. Oleh karena itu, perlu dijaga kestabilan harga. Selain itu, sektor perbankan juga harus banyak berperan dalam membantu dunia usaha. Karena dunia usaha perlu dibantu dalam akses pendanaan, restrukturisasi, dan lainnya.

Oktiani Endarwati/ Hatim Varabi
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6957 seconds (0.1#10.140)