Buruh Sebut Menaker Permalukan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan, sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, PP yang mengatur soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ini harus direvisi akibat kelalaian Menaker Hanif yang tidak mengakomodir aspirasi dari para pekerja. (Baca: Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi)
"Itu mempermalukan Presiden Jokowi karena PP baru satu hari ditandatangani Presiden dan belum diimplementasikan, tapi harus direvisi akibat kelalaian Menaker karena menuai protes masyarakat dan buruh," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Menurut Said, revisi PP tersebut pun tidak mengakomodir aspirasi buruh dengan hanya mengizinkan para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mencairkan dana JHT nya dalam jangka waktu sebulan.
Padahal, waktu kepesertaan yang dapat mencairkan dana JHT setelah 10 tahun dan saat usia 56 tahun sangat ditentang buruh. Sebab, kebijakan tersebut sangat merepotkan buruh dan waktu pencairan terlalu lama. (Baca: Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun
"Padahal JHT sebagai tabungan buruh sangat dibutuhkan ketika ada kebutuhan mendesak. Jadi dalam revisi PP nya dikembalikan ke aturan lama yaitu dana JHT dapat diambil setelah 5 tahun kepesertaan (baik peserta aktif maupun yang ter-PHK)," imbuhnya.
Selain itu, sambung Said, pihaknya juga mempermasalahkan nilai dana JHT yang dapat dicairkan hanya 10% dari saldo JHT, atau 30% dari JHT untuk perumahan dan sisanya diambil saat usia 56 tahun. Sejatinya, buruh menginginkan dana tersebut dapat cair sekaligus dari seluruh saldo (lump sum).
"Karena diambil bertahap tersebut maka uang JHT nya tidak bermanfaat buat buruh. Jadi dalam revisi PP nya harus menegaskan bahwa dana JHT dapat diambil sekaligus 100% dari saldo JHT setelah 5 tahun masa kepesertaan," pungkasnya.
Baca juga:
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, PP yang mengatur soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ini harus direvisi akibat kelalaian Menaker Hanif yang tidak mengakomodir aspirasi dari para pekerja. (Baca: Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi)
"Itu mempermalukan Presiden Jokowi karena PP baru satu hari ditandatangani Presiden dan belum diimplementasikan, tapi harus direvisi akibat kelalaian Menaker karena menuai protes masyarakat dan buruh," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Menurut Said, revisi PP tersebut pun tidak mengakomodir aspirasi buruh dengan hanya mengizinkan para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mencairkan dana JHT nya dalam jangka waktu sebulan.
Padahal, waktu kepesertaan yang dapat mencairkan dana JHT setelah 10 tahun dan saat usia 56 tahun sangat ditentang buruh. Sebab, kebijakan tersebut sangat merepotkan buruh dan waktu pencairan terlalu lama. (Baca: Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun
"Padahal JHT sebagai tabungan buruh sangat dibutuhkan ketika ada kebutuhan mendesak. Jadi dalam revisi PP nya dikembalikan ke aturan lama yaitu dana JHT dapat diambil setelah 5 tahun kepesertaan (baik peserta aktif maupun yang ter-PHK)," imbuhnya.
Selain itu, sambung Said, pihaknya juga mempermasalahkan nilai dana JHT yang dapat dicairkan hanya 10% dari saldo JHT, atau 30% dari JHT untuk perumahan dan sisanya diambil saat usia 56 tahun. Sejatinya, buruh menginginkan dana tersebut dapat cair sekaligus dari seluruh saldo (lump sum).
"Karena diambil bertahap tersebut maka uang JHT nya tidak bermanfaat buat buruh. Jadi dalam revisi PP nya harus menegaskan bahwa dana JHT dapat diambil sekaligus 100% dari saldo JHT setelah 5 tahun masa kepesertaan," pungkasnya.
Baca juga:
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
(izz)